Sungai Kaliotik yang tercemar limbah dari pasar ikan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan hingga kini belum bersikap terkait keluhan masyarakat soal bau busuk limbah pasar ikan yang mengalir di sepanjang Kali Kaliotik. Bahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat terkesan tutup mata.
Pantauan wartawan, setiap musim kemarau dan memasuki musim penghujan, warga Kota Lamongan dan sejumlah pengguna Jalan Laras–Liris selalu disuguhi bau busuk dan anyir akibat gelontoran limbah cair dari Pasar Ikan. Hal itu karena aliran Sungai Kaliotik hanya terisi air kotoran dari Pasar Ikan yang ada di wilayah Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan.
Dampaknya, bau busuk dan anyir menyengat luas hingga mengarah ke warga Kelurahan Tumenggungan dan warga Kelurahan Sidokumpul. Tak hanya pengguna jalan yang melintas, juga di jalur jalan Larar liris menuju kota atau sebaliknya.
Padahal, kawasan ini menjadi salah satu objek penilaian tim Adipura. Namun, bau busuk limbah tersebut sama sekali tidak menjadi perhatian UPT Pasar Ikan yang paling bertanggung jawab terkait pembuangan semua limbah cair dari pasar ke Kaliotik.
Para pedagang dan pihak pengelolah Pasar Ikan membuang semua jenis limbah, baik kering maupun basah. Limbah cair Pasar Ikan yang mengalir ke Kaliotik mampet dan berhenti di sepanjang kali di Jalan Laras liris yang tidak mengalir sampai hilir.
Sementara Kepala BLH Kabupaten Lamongan Sukiman MM ketika dikonfirmasi tidak menampik dengan keluhan masyarakat tersebut. Namun pihaknya sudah kordinasi dengan pengelola pasar ikan juga instansi terkait soal penanganan kasus tersebut.






