Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lamongan Ungkap 11 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Selain sabu, polisi juga mengamankan 14 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima unit sepeda motor, tiga bungkus rokok, 10 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, tiga dompet, satu pipet kaca, dua alat isap sabu atau bong, satu tas, dan satu korek api.

Kompol Jodi mengungkapkan, dari 15 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis. Mereka masing-masing berinisial M alias CE-EM, MS, AM, BR, dan DAW.

M alias CE-EM dan MS tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada 2020. Sementara itu, AM merupakan residivis kasus narkotika pada 2018.

Adapun BR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2004, sedangkan DAW merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 2007.