Dalam operasi tersebut, Kompol Jodi menyebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
Salah satunya adalah penangkapan terhadap SG, pria berusia 46 tahun yang bekerja sebagai nelayan.
SG diamankan pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan.
"Dari tangan tersangka ini, mengamankan 41 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 11,39 gram. Selain itu, turut disita dua timbangan elektrik, satu dompet dan satu unit telepon seluler," benarnya.
Kasus SG menjadi salah satu pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dalam Operasi Tumpas Narkoba kali ini.
Dalam konferensi pers, SG tercatat sebagai salah satu dari tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Kasus berikutnya melibatkan tersangka M alias CE-EM dan kawan-kawan dengan barang bukti sabu seberat 7,8 gram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil target operasi Tumpas Narkoba.
Sementara itu, kasus ketiga menjerat MI alias Gareng. Polisi mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,50 gram. Kasus tersebut juga merupakan target Operasi Tumpas Narkoba.
Jodi juga memaparkan pengungkapan kasus di wilayah Mantup yang melibatkan dua tersangka, yakni M, laki-laki, dan seorang perempuan.
Keduanya diduga memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi percakapan. Pembayaran dilakukan melalui transfer, kemudian barang diedarkan kembali kepada pembeli menggunakan metode ranjau maupun cash on delivery (COD).
"Dalam pengungkapan kami polisi menyita sabu dengan berat kotor 7,8 gram, satu timbangan digital, plastik klip, telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka MI alias Gareng yang diamankan di wilayah Maduran diketahui memesan sabu melalui aplikasi perpesanan.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dibeli dari pemasok di kawasan Kenjeran, Surabaya, dengan pembayaran melalui transfer, kemudian dijual secara langsung kepada pembeli," lanjutnya.
Secara keseluruhan, lokasi pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong, dan Deket. Salah satu kasus juga merupakan pengembangan dari Mantup hingga Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan sangkaan masing-masing. (van)










