BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Bojonegoro benar-benar tak bernyali. Janji akan merobohkan 133 tower selular yang tak berizin, tak pernah terealisasi satu pun hingga saat ini. Ada apa dengan Satpol PP Bojonegoro?
Kasatpol PP Bojonegoro, Arwan pernah berjanji, ratusan tower itu akan dirobohkan pada akhir tahun ini. Janji dengan penuh keyakinan Itu diungkapkan pada awal bulan Oktober lalu. Namun, hingga awal Desember ini belum ada tanda-tanda akan dilakukannya penertiban tower bodong itu.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
"Kita masih menyusun strategi, bagaimana cara pembongkaran tower bodong yang efektif dan efisien. Yang pasti target kita pada akhir tahun ini," dalih Arwan, Senin (7/12).
Untuk melakukan penertiban itu, kata dia, harus sesuai SOP dan prosedur terkait penertiban. Pihaknya kini masih membahasnya dengan SKPD terkait. Sebab kalau dihentikan langsung nanti malah menyebabkan masalah.
"Kita serba repot, kalau tidak dihentikan tower itu juga melanggar aturan," ujar dia.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Berdasarkan data yang diungkap Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, sampai saat ini terdata ada 199 tower yang berdiri di wilayah Bojonegoro yang aktif beroperasi. Akan tetapi, tower seluler itu yang mengantongi izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya 66 tower. Selebihnya sebanyak 133 tower seluler itu belum melengkapi izin. Artinya, ada tower yang hanya mengantongi izin gangguan atau hanya mengantongi izin mendirikan bangunan.
Terpisah, Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Sutomo mengatakan, tower yang telah berdiri di Bojonegoro itu wajib mengantongi izin gangguan dan izin mendirikan bangunan. Seharusnya, kata dia, perizinan itu dipenuhi dulu sebelum tower itu berdiri.
"Tetapi kenyataannya memang banyak tower yang telah berdiri dan beroperasi tetapi belum mengurus izin gangguan atau pun izin mendirikan bangunan. Tower yang belum berizin atau bodong ini yang akan ditertibkan," ujar dia.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Namun, tower seluler yang belum melengkapi izin akan disurati dan diberi peringatan hingga tiga kali. Jika peringatan tetap diabaikan maka pihak Satpol PP akan menutup dan menonaktifkan tower seluler tersebut. (nur/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News