BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam pelaku judi bola gelundung dan dadu di Bojonegoro berhasil digulung jajaran Kepolisian Resort (Polres) setempat. Dari keenam pelaku, satu di antaranya merupakan seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Enam penjudi itu diamankan di dua tempat kejadian perkara (TPK), yakni di Desa Beji, Kecamatan Kedewan dan Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Di desa Beji dua pelaku inisial ST (45) dan JT (37) berhasil diringkus petugas bersama barang bukti uang senilai Rp14 juta, satu buah meja gelundungan beserta dua buah bola dan tas berwarna hitam.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Sedangkan di Desa Pasinan lima pelaku berhasil digaruk petugas bersama barang bukti uang tunai Rp 717.000, tiga buah dadu dan lembar nomor dadu. Keempat pelaku yang merupakan warga setempat inisial MM (32), SH (47), MH (45) dan HRI (52) yang saat ini masih aktif sebagai anggota Koramil Kecamatan Baureno.
"Satu anggota TNI yang kita tangkap sudah kita limpahkan ke Subdenpom untuk diproses secara kemiliteran. Dia sebagai penombok judi dadu," terang Waka Polres Bojonegoro, Kompol Ikhwanuddin saat merilis para pelaku, Selasa (8/12).
Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Menurut Waka, penyakit masyarakat itu akan terus diberantas karena sering meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
"Apalagi sebentar lagi memasuki hari natal dan pergantian tahun baru, situasi ketertiban masyarakat harus benar-benar aman dan kondusif," paparnya.
Waka Polres juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya perjudian apapun untuk segera melaporkan kepada polisi. "Agar langsung bisa dilakukan penangkapan, karena mereka selalu meresahkan," tegasnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News