Pansus Pilkada Minta Tahapan Pilkada Jember Dihentikan, KPU: Kami Siap Digugat

Pansus Pilkada Minta Tahapan Pilkada Jember Dihentikan, KPU: Kami Siap Digugat Pansus Pilkada DPRD Jember saat hearing. foto: detik.com

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Meskipun ada sejumlah persoalan terkait dengan masalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Jember tetap melanjutkan tahapan Pilkada Jember 2015. Mereka pun mengaku siap dengan adanya ancaman gugatan oleh pihak masyarakat terakait dengan Pilkada Jember.

“Sejauh ini kami masih belum menerima laporan adanya gugatan secara hukum,” ucap Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Jember Bidang Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga.

Namun, jika memang ada gugatan terhadap apa yang sudah diputuskan dan dijalankan oleh KPU Jember, maka pihaknya pun siap untuk meladeni gugatan tersebut. Bahkan, pihaknya menunggu jika memang ada dibandingkan manuver politik.

“Memang seharusnya jika ada persoalan-persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Termasuk adanya masyarakat yang tidak puas dengan keputusan KPU pun, dipersilahkan untuk menempuh jalur konstitusional. Misalnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena masyarakat Indonesia berada di negara hukum," jelas Hanafi.

Hanafi mengungkapkan jika pihaknya malah bersyukur jika memang nantinya ada gugatan hukum. Karena hal itu dapat menjelaskan posisi KPU dalam kasus ini. Sehingga bukan hanya berdebat kusir terkait dengan permasalahan Pilkada yang terjadi di Jember. Juga bisa memberikan contoh dan pencerahan kepada masyarakat dalam menanggapi hasil Pilkada.

“Jadi tidak demo, namun dengan memilih jalur yang tepat,” tegasnya. 

Mengenai masalah Pansus Pilkada yang menghentikan tahapan Pilkada, diakui Hanafi sah-sah saja. Namun, pihaknya tidak bisa menghentikan tahapan Pilkada Jember yang sudah selesai rekap tingkat kecamatan. Pihaknya pun tinggal melakukan tahap selanjutnya yakni rekap suara kabupaten yang akan dilaksanakan 16-17 Desember 2015 mendatang.

Pihaknya mengaku jika tahapan ini sudah sesuai peraturan KPU no. 2 tahun 2015 terkait dengan tahapan Pilkada Serentak 2015 sudah diatur dengan rinci. “Kalau kami tidak melanjutkan atau dihentikan malah salah, karena melanggar PKPU,” tegas Hanafi. "Aplaagi, dijelaskan jika PKPU merupakan turunan dari undang-undang," imbuh Hanafi

Dia mengatakan, hal berbeda jika yang memberikan rekomendasi untuk menghentikan tahapan ini dari Panwaslih Kabupaten Jember. “Karena jika Panwas yang menghentikan sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Hanafi. Di mana kewenangan panwas memberikan rekomendasi kepada KPU ini tertuang dalam UU no. 15 tahun 2009 tentang penyelenggara negara ada.

“Bahkan jika Panwas yang meminta kita harus menyegerakan melaksanakan sesuai rekom Panwaslih,” jelas Hanafi.

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan yang sudah ada dalam PKPU itu. Meskipun sudah dilakukan semua rekapitulasi kecamatan di Jember, namun Hanafi meminta kepada seluruh masyarakat dan paslon untuk menunggu rekap akhir dari KPU Jember pada 16-17 Desember 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK) meminta hasil Pilkada dianulir. Karena mereka menganggap pelaksanaan Pilkada tidak sah dikarenakan sudah melanggar konstitusi. “Sesuai dengan aturan, seharusnya kedua paslon di Pilkada Jember didiskualifikasi,” tegas koordinator AMPK M. Wildan Faridi beberapa waktu lalu.

Kedua paslon Bupati dan wakil Bupati Jember, kata Wildan, saat itu ‎terlambat memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mereka tidak melaksanakan amanah konstitusi karena telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 pada 6 Desember 2015. "Keterlambatan itu memiliki konsekuesi tegas seperti tertuang dalam pasal 53. Paslon yang menyalahi aturan maka didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada,” tuturnya.

AMPK pun akan langsung melakukan kajian terkait dengan permasalahan ini. Apalagi, pihaknya juga dikejar dengan waktu yang terus mepet dengan tahapan Pilkada. “Jika perlu dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan ke PTUN. Karena pilkada di Jember cacat hukum,” tegas Wildan. (jbr1/yud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO