MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Alex Mohammad Roup (20) ketiban apes. Gara-gara kena tilang petugas Polantas Satlantas Polresta Mojokerto Kota pada 30 November lalu, karyawan PT Dragon warga Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini kebingungan saat memenuhi panggilan sidang tilang di PN Mojokerto, kemarin (14/12).
Sebab saat sidang di PN, berkas tidak dikirim alias tidak sampai di meja kepaniteraan tindak pidana ringan (tipiring) PN setempat. Belakangan ternyata, Brigadir D, oknum Polantas yang menilangnya sempat menarget Alex sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
Alex menuturkan, mulanya dirinya ditilang oleh Brigadir D pada 30 November pukul 21.30 lalu di perempatan lampu merah Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Motor yang dikendarai Alex dinilai tidak memenui standard yakni ban motor telah dirubah dengan ban ukuran kecil. Alex juga tidak mempunyai Surat ijin mengemudi (SIM). Tapi sayang, cara oknum polantas saat menghentikan pelanggar dengan cara kasar.
"Tiba-tiba saja kunci motor saya dicabut tanpa permisi dan motor disuruh membawa ke Pos Polisi Sekarputih dan saya harus jalan kaki menuju temapt kerjaan saya (pabrik Dragon Jl Pahlawan),” keluh Alex.
Sesuai surat tilangan yang diberikan polisi dengan tilang no register B2895580, Alex tercatat telah melanggar kelengkapan motor, dan tidak bisa menunjukkan SIM sehingga dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas 285,281.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Selanjutnya, di surat tilang juga tertulis pelanggar sebagai terdakwa mewajibkan untuk hadir mengikuti sidang di Pengadilan Negeri pada Senin (14/12). Namun, saat proses sidang yang dihadiri Alex didampingi Suprapto, ayahnya, petugas PN menjelaskan berkas tilangan belum disetorkan ke PN. ”Tolong tanyakan ke polres saja,” beber Alex menirukan saran petugas PN tadi.
Alex bersama ayahnya pun langsung mendatangi Polresta Mojokerto. Sesampai di Polres, Alex dan ayahnya diberi petunjuk agar segera menemui D, oknum yang menilangnya di Pos Polisi Sekar Putih.
Pertemuan antara Alex didampingi Suprapto bersama D, terjadi tawar menawar nilai uang tilangan. D minta Rp 600 ribu agar motor bisa diambil tanpa syarat. Kontan saja permintaan D tidak dipenuhi oleh pelanggar sebab Alex bersama ayahnya cuma bawa uang Rp 400 ribu.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Alex bersama ayahnya pun bingung. "Harus bagaimana kendaraan kami bisa saya ambil, saya sudah ditilang saya ikuti sidang tidak ada berkas saya, saya ambil di D, yang menilang saya, harus bayar 600 ribu. Saya tadi juga sempat tanya ke kantor kejaksaan Mas di sana juga bilang berkas belum dikirim pihak Polres,” aku Alex dengan kebingungan.
Sementara Kasubag Humas Polresta AKP Sriyono dikonfirmasi terkait hal ini menjanjikan pihaknya akan melaporkan temuan ini, kepada pimpinan. "Ini merupakan sebuah pelanggaran yang merusak citra polisi, pihak polres akan segera melakukan pembinaan kepada oknum bersangkutan," janjinya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News