Pasutri Penjual Pil Koplo Warga Karah Jambangan Surabaya Dicokok

Pasutri Penjual Pil Koplo Warga Karah Jambangan Surabaya Dicokok Pasutri penjual pil koplo saat diamankan. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) Danny (29) dan Wahyu K (22) Warga Jl. Karah Jambangan Surabaya, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Jambangan Surabaya karena menjadi pengedar pil koplo yang dijual di kalangan pelajar SMP dan SMA.

Diketahui, penjaga air isi ulang itu sudah melakukan aktivitas selama setahun setengah. Banyak pelajar yang sudah menjadi korban dari obat penenang tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.550 butir pil double L, satu unit Blackberry, 15 bungkus yang berisi 150 butir dan sejumlah uang Rp 90.000.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Pil penenang atau yang biasa disebut pil lele itu, setiap 10 butirnya (1 tik) dijual seharga Rp 10.000. Ada yang dibungkus plastik klip dan kertas grenjeng rokok. Model peredaran yang dilakukan tersangka ke kalangan pelajar awalnya memanfaatkan jaringan mulut ke mulut.

"Pelaku sangat ekstra protektif dalam menjual. Kalau tidak kenal nggak bakalan diberi. Setiap minggu tersangka bisa menjual sampai 5000 butir," ujar Kapolsek Jambangan Kompol Danny Yulianto, Selasa (15/12).

Aksi tersangka ini terbongkar polisi secara kebetulan karena tertangkapnya seorang pelajar yang baru membeli pada tersangka. "Setelah diinterogasi, anak itu mengaku membeli pil koplo dari tersangka Dany," ujar polisi berpangkat satu melati tersebut. (sby3/rev)

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO