LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian di Kabupaten Lamongan cukup memprihatinkan. Masalah keretakan rumah tangga tersebut saat ini sudah mencapai 2.438 perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) setempat.
Panitera, PA Lamongan, Drs. Machsun SH MH mengatakan, sejak Januari hingga tanggal November 2015, setidaknya sudah tercatat sebanyak 2.438 perkara. Dari jumlah tersebut di antaranya merupakan cerai talak dan cerai gugat.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkab Lamongan Petakan Sejumlah Titik Genangan dan Keruk Saluran Air
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan di bagian Humas PA Lamongan menyebutkan, ada beberapa hal yang melatari munculnya kasus perceraian di Lamongan. Namun mayoritas dilatari masalah ekonomi, yang tercatat sebanyak 803 perkara.
Berikutnya karena tidak adanya keharmonisan sebanyak 362 perkara, gangguan pihak ketiga sebanyak 276 perkara, tidak adanya tanggung jawab sebanyak 727 perkara, cemburu sebanyak 27 perkara, cacat biologis sebanyak 13 perkara, dan krisis akhlak sebanyak 43 perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News