KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol PP Kota Kediri menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Mayor Bismo. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 5 ton buah durian dari seorang pedagang.
Pedagang durian yang terjaring razia tersebut adalah Mislan. Dia berjualan di depan bekas Gedung Diskotik X3. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan terlarang bagi PKL. “Pak Lan ini sudah kita beri peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan, dia pernah kita panggil dan sanggup pindah. Tetapi kenyataanya masih berjualan di sini. Akhirnya kita tertibkan,” kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Rabu (16/12).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Petugas menyita sebanyak 5 ton durian. Selain itu, juga membongkar lokasi penjualan. Menurut Khamid, Mislan tergolong pedagang grosir dan seharusnya berjualan di Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri.
“Selanjutnya pedagang kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dia melanggar Peraturan Walikota Kediri No 37 Tahun 2015. Dimana, dalam perwali itu mengatur sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pidana berupa kurungan 5 bulan dan denda Rp 50 juta," beber Nur Khamid.
Penertiban terhadap PKL, imbuhnya, akan dilaksanakan secara terus menerus di tempat lain. Berdasar data Satpol PP, banyak PKL yang melanggar peraturan tersebut. Di antara mereka yang jualan di Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Hasanudin, Wachid Hasyim dan Jalan Brawijaya Kota Kediri.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Terpisah, pedagang mengaku, belum lama berjualan di lokasi, tepatnya pada awal musim buah durian ini. Pedagang mengatakan, sengaja mendatangkan buah durian dari Palembang dan dijual di Kota Kediri karena durian lokal belum panen. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News