BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penggelapan uang di tubuh partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) Cabang Bojonegoro, senilai Rp 500 juta yang dilakukan oleh Sekretaris Gerindra, Anam Warsito memasuki babak baru. Setelah kasus itu lama mandek, kini mulai bergulir lagi.
Melalui Pengacaranya, Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Setyo Hartono mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut dugaan penggelapan uang tersebut. Itu disampaikan Heri Tri Widodo saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Bojonegoro yang diikuti oleh Polda Jatim, Jumat (18/12/2015).
Baca Juga: Kerahkan Timnya, BHS Yakin Subandi-Mimik Raih 70 Persen
Dalam agenda tersebut, mereka mendesak agar kepolisian lebih serius menangani dugaan kasus penggelapan uang partai senilai Rp 500 juta yang dilakukan oleh Sekretaris DPC Gerindra, Anam Warsito.
Heri Tri Widodo minilai penyidik Polres Bojonegoro lambat dalam menangani kasus tersebut. Sehingga pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, ada indikasi muatan politik sehingga pelaporan tersebut tidak kunjung selesai.
"Ada indikasi muatan politik yang menyebabkan berhentinya pelaporan ini, serta keraguan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini," ujarnya usai gelar perkara.
Baca Juga: Gerindra Yakini Dhito-Dewi Bisa Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
Pihaknya menyakini jika dalam kasus ini murni tindak pidana. Namun, lanjut dia, dari terlapor sendiri banyak intrik yang dilakukan dengan melecehkan institusi kepolisian dengan tidak datang pada saat panggilan pemeriksaan.
"Kita berkeyakinan ada surat dari Polres dengan bukti dan keterangan saksi bahwa mengarah ke tindak pidana murni," terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, pihaknya mendatangi panggilan kepolisian untuk mengikuti gelar perkara dan menyampaikan fakta yang terjadi.
Baca Juga: Usai Dibentuk, Ketua DPRD Kota Batu Minta Komisi Langsung Bekerja Sesuai Tupoksi
"Sebagai warga negara yang baik saya datang dan menyampaikan fakta-fakta yang ditanyakan oleh para pihak yang mengikuti gelar perkara," katanya.
Soal tudingan bahwa dirinya dianggap oleh pelapor melakukan pelecehan terhadap institusi kepolisian dengan tidak kooperatif dalam pemeriksaan pihaknya enggan berkomentar.
"Saya no komen soal itu, soalnya yang bisa menilai kooperatif dan tidak itu penyidik bukan pelapor," pungkasnya.
Baca Juga: Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan?
Seperti diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, melaporkan Sekretaris Partai Anam Warsito atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan uang partai senilai kurang lebih Rp 500 juta.
Uang tersebut seharusnya, kata Setyo Hartono, digunakan untuk kampanye jelang pilpres lalu, namun justru diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri. Munculnya dugaan penggelapan itu diduga karena terlapor yang juga menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Bojonegoro tidak bisa menunjukkan laporan pertanggungjawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News