BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bondowoso menuding Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso mandul sehingga sangat lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bahkan, KP3 Kabupaten Bondowoso dinilai tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubisidi.
Kecaman dari HKTI Bondowoso terkait dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi dari Bondowoso ke Jember dengan jumlah besar, merupakan bagian dari lemahnya fungsi KP3 Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Harga Meroket, Petani Padi di Bondowoso Beralih Tanam Cabai
Seperti diketahui, penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar daerah berhasil digagalkan aparat Polsek Silo beberapa waktu lalu. Sebuah truk yang memuat pupuk bersubsidi sebanyak 135 zak terpaksa dihentikan saat melintas di wilayah hukum Polsek Silo. Belakangan, ratusan zak pupuk bersubsidi ini rencananya akan dikirim ke Desa Pace Kecamatan Silo, Jember.
“Kalau rapat pernah dan hanya beberapa kali saja. Saya sebagai salah satu anggota KP3 tidak pernah ada agenda melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Ketua HKTI Bondowoso, Suprapto saat ditemui Senin (21/12).
Namun, Suprapto masih punya harapan besar agar KP3 mengusut adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Dia khawatir jika masalah ini terus dibiarkan, maka akan terus terjadi penyelundupan pupuk ke luar daerah sehingga yang paling dirugikan adalah petani di Bondowoso.
Baca Juga: Pemkab Bondowoso Pasang CCTV di Lahan Pertanian untuk Waspadai Serangan Hama
“Kami masih percaya KP3 akan bekerja tepat dan menjalankan fungsinya sehingga bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi, kalau tidak ada tindakan jangan salahkan kami jika melakukan aksi demo besar-besaran bersama petani,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bondowoso, H. Hindarto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau pihaknya sudah mendapat kaporan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami telah menerima adanya laporan dari petani terkait pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan. Kami masih mendalami dan mencari bukti-bukti dengan berkoordinasi dengan polisi karena kasusnya sudah ditangani aparat kepolisian,” ujarnya .
Baca Juga: Petani Bondowoso Diasuransikan
Ditegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi ke luar wilayah yang bukan peruntukkannya jelas melanggar. Pelanggaran atau pun sanksi yang diterapkan sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan No 70/MPP/Kep/2/2013. Terkait penyelundupan pupuk bersubsidi ke Jember, pihaknya masih melakukan penelusuran pihak-pihak yang terkait.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan nantinya bagi distributor hingga pengecer mulai administrasi, pencabutan izin hingga pidana.
”Kami terus mengintensifkan koordinasi dengan distributor maupun pengecer. Kami akan segera melakukan rapat dan meningkatkan fungsi pengawasan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3, red),” tambahnya.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Ekonomi Petani Kopi di Bondowoso Meningkat
Sumber bangsaonline.com menyatakan, ratusan zak pupuk yang rencananya akan dikirim ke wilayah Silo, Jember, itu diduga milik PPI Bondowoso. Namun, saat dikonfirmasi terkati kepemilikan pupuk tersebut, salah satu pengurus PPI Bondowoso mengelak kepemilikan pupuk tersebut. Pengurus PPI ini menegaskan bahwa pupuk itu milik salah satu kios di Kecamatan Curahdami.
“Perlu diluruskan, pupuk itu bukan milik PPI Bondowoso. Melainkan miliki kios di Kecamatan Curahdami,” ujar Roni, salah satu pengurus PPI saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (21/12). (gik/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News