Wajib Diketahui, Ini Batas Atas Tarif Bus bagi Anda yang Hendak Bepergian

Wajib Diketahui, Ini Batas Atas Tarif Bus bagi Anda yang Hendak Bepergian MENUNGGU BUS: Sejumlah penumpang yang hendak naik bus di Terminal Purabaya, Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada H-2 Natal, Rabu (23/12/2015) malam. foto : musta'in/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tarif angkutan reguler atau ekonomi di Jatim tidak akan naik meskipun memasuki liburan Natal dan Tahun Baru. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.

"Memang ada batas atas, jadi meskipun ada momen Natal dan Tahun Baru tidak ada perubahan apapun tarif batas atas ini," katanya.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Maut Bus Rombongan Vs Truk Tewaskan 5 Orang di Gresik

Sedangkan khusus untuk non ekonomi, kata Wahid, tarifnya menyesuaikan pasar. Wahid yang saat ini juga Pj Bupati Lamongan mengimbau agar pemilik PO non ekonomi tidak menaikkan tarif di atas 20 persen dari tarif normal. "Tapi kami juga menekan Organda kalau bisa non ekonomi juga tidak dinaikkan tarifnya," tukasnya. 

Dengan tingginya jumlah penumpang saat momen liburan ini, dia yakin hal itu sudah bisa menutup biaya operasioanal. "Jika penumpang melimpah kan sudah ada keuntungan, jadi tidak perlulah menaikkan lagi tarif untuk non ekonomi," jelasnya.

Lanjut Wahid membeberkan, tarif batas atas ekonomi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah Rp 169 per kilometer per penumpang. Sedangkan, untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp 166,44 per kilometer per penumpang.

Baca Juga: Bus Feeder Trans Bangkalan Segera Beroperasi, Pemkab Bakal Atur Operasional Angkot Plat Kuning

"Contohnya Surabaya-Malang untuk ekonomi maksimal adalah Rp 14.500 dan Surabaya-Madiun sebesar Rp 27.500," imbuhnya.

Para penumpang sebelum naik disarankan untuk melihat tabel tarif yang terpasang di setiap terminal . "Pesan saya untuk penumpang jangan mau jika ditarik lebih dari batas atas yang telah ditentukan," katanya.

Jika ada kru yang melanggar, penumpang bisa mengadukan ke posko yang didirikan oleh Dishub LLAJ di terminal terdekat. "Kami buka posko kantor Dishub LLAJ Jatim, di terminal-terminal, di stasiun dan di pelabuhan. Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran sampaikan saja di hotline kami nomor 081230320700," pungkasnya. (dev/ber/rev)

Baca Juga: Digelar Lebih Menarik, Sarasehan Sejarah Pamekasan Dilakukan dalam Bus

Sumber: beritajatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO