Izin Distop, Pengusaha Minimarket di Sidoarjo Mengeluh

Izin Distop, Pengusaha Minimarket di Sidoarjo Mengeluh TUNJUKKAN: Faqih (kanan) dan staf menunjukkan berkas undangan rapat soal perijinan minimarket namun ditunda, Rabu (23/12) lalu. foto: musta’in/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kalangan pengusaha minimarket mengeluhkan rencana menghentikan perizinan bagi pendirian minimarket baru. Untuk itu, mereka meminta agar tidak gegabah membuat regulasi untuk menghentikan perizinan minimarket baru sebelum ada kajian yang tepat.

License Manager PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Area Cabang Surabaya M Faqih mengatakan, pihaknya keberataran dengan dihentikannya perizinan minimarket di Sidoarjo. Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2011 tentang penataan minimarket.

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

“Saya berharap jangan langsung frontal untuk menghentikan perizinan,” katanya, Jum'at (25/12).

Dia mengungkapkan, perizinan minimarket yang beberapa masih dilakukan manajemennya saat ini, memiliki itikad baik untuk mengembangkan usaha. Jika Pemkab ingin menertibkan, hendaknya menutup minimarket yang tidak memiliki izin.

“Minimarket kami sudah berizin. Total ada 190 minimarket tersebar di Sidoarjo dan 13 masih dalam proses pengurusan perizinan,” ucapnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Dengan dihentikannya proses perizinan minimarket baru, sambung M Faqih, tentu saja merugikan secara ekonomi dan bisnis. Beberapa perizinan yang masih penyelesaian sudah mengeluarkan biaya yang besar.

“Pengelolaan minimarket (Indomaret) kami juga bisa dilakukan oleh masyarakat dengan sistem waralaba,” jelasnya. Karenanya, hingga ada kepastian hukum yang jelas, hendaknya tidak gegabah mengeluarkan peraturan. Pihak Indomaret justru mendukung adanya Perda Penataan Minimarket yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang penataan minimarket tak hanya berimbas kepada pengusaha waralaba minimarket melainkan pemilik toko kelontong. Sebab, Pada Perbub yang akan dikeluarkan 2 Januari 2016 itu, toko kelontong yang konsepnya meniru minimarket akan terkena peraturan itu dan bakal ditutup paksa.

Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Wisnu Pradono mengatakan, usulan dihentikannya perizinan minimarket baru berasal dari keluhan pedagang kecil yang tergusur. Para pedagang tersebut menjadi rugi karena keberadaan minimarket yang sudah banyak. “Usulan tersebut memang untuk mengakomodir keluhan yang kami terima saat ini,” ujarnya kepada wartawan.

Politisi PDIP ini juga berharap, penghentian perizinan yang sudah disetujui Penjabat Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto juga dilaksanakan jajaran di bawahnya.

Diketahui, mulai Selasa (22/12) lalu, Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Jtelah memutuskan tidak ada lagi mengizinkan untuk pembangunan minimarket atau toko modern baru, kecuali di SPBU. Selain itu, Jonathan juga akan menutup minimarket yang tidak berizin dan yang menyalahi aturan. Upaya itu dilakukan dengan segera merevisi perbup soal minimarket. Keputusan itu disampaikan saat rapat koordinasi dengan Diskoperindag, BPPT, Bagian Hukum dan sejumlah camat di Pendapa Delta Wibawa. (sta/rev)

Baca Juga: Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO