Kasus Lamborghini Maut Siap Disidangkan

Kasus Lamborghini Maut Siap Disidangkan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara tersangka Lamborghini maut, Wiyang Lautner (24) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Pernyataan lengkap tersebut dituangkan dalam surat P21 dari Kejaksaan yang telah diterima oleh penyidik polisi dengan nomor B-10/0.5.10.3/Euh.I/12/2015, yang berisi setelah dilakukan penelitian dan hasil penyidikanya sudah lengkap.

“Kami tinggal menunggu pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Dimungkinkan akan dilaksanakan secepatnya selesai tahun baru ini,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Jum'at (01/01/2016).

Mengulas sedikit tentang kasus Wiyang, sebelumnya mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang ini menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan, pembeli STMJ, Kuswarijono tewas tertabrak, dan istrinya Srikanti, serta penjual STMJ, Mujianto, terluka dan harus menjalani perawatan medis.

Polisi dari unit laka lantas Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut hingga berkas dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Setelah pelaksanaan tahap II nanti, tersangka WL dan barang bukti diserahkan ke Kejasaan Negeri Surabaya, maka kasus tesebut sudah menjadi kewenangan kejaksaan, kita tinggal menunggu kapan akan disidangkan,” imbuh Kompol Liliy. (sby2/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO