SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara tersangka Lamborghini maut, Wiyang Lautner (24) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Pernyataan lengkap tersebut dituangkan dalam surat P21 dari Kejaksaan yang telah diterima oleh penyidik polisi dengan nomor B-10/0.5.10.3/Euh.I/12/2015,
“Kami tinggal menunggu pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Dimungkinkan akan dilaksanakan secepatnya selesai tahun baru ini,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Jum'at (01/01/2016).
Baca Juga: Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Mengulas sedikit tentang kasus Wiyang, sebelumnya mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang ini menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan, pembeli STMJ, Kuswarijono tewas tertabrak, dan istrinya Srikanti, serta penjual STMJ, Mujianto, terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Polisi dari unit laka lantas Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut hingga berkas dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Setelah pelaksanaan tahap II nanti, tersangka WL dan barang bukti diserahkan ke Kejasaan Negeri Surabaya, maka kasus tesebut sudah menjadi kewenangan kejaksaan, kita tinggal menunggu kapan akan disidangkan,” imbuh Kompol Liliy. (sby2/rev)
Baca Juga: Adu Banteng Truk dan Motor di Surabaya, Korban Luka Parah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News