70 Tahun Kementerian Agama: Madrasah Anak Tiri dan Usul Pembubaran Kemenag

70 Tahun Kementerian Agama: Madrasah Anak Tiri dan Usul Pembubaran Kemenag Gus Solah

juga menunjukkan bahwa dia adalah menteri semua agama. LHS ingin mengayomi semua agama dan semua sekte dalam Islam. LHS memberi izin organisasi kalangan Syiah Indonesia untuk mengadakan kegiatan di gedung kantor Kementerian Agama dan memberi izin ulama Syi'ah memberi ceramah di masjid Istiqlal. Selain itu LHS memberi kata pengantar buku "Syi'ah Menurut Syi'ah", padahal dia tidak memberi sambutan terhadap buku MUI tentang Syi'ah. Sikapnya itu menuai kritik dari banyak pihak termasuk Syuriah PWNU Jatim. Walau sikap itu benar dari sudut pandang seorang menteri yang tidak boleh memihak, LHS perlu lebih hati-hati dan tidak terlalu cepat bertindak, bisa menunggu waktu yang tepat.

Kerukunan Umat Beragama

11. Pada 2003 Departemen Agama dan DPR setuju untuk membahas RUU Kerukunan Beragama. Seingat saya muncul banyak penolakan terhadap RUU itu yang intinya ialah menolak campur tangan negara dalam masalah kerukunan umat beragama. Jika masalah kerukunan umat beragama mesti diatur oleh negara dengan perangkat hukum, itu berarti pluralisme agama mengalami proses mundur ke belakang.

12. Sudah hampir setahun Kementerian Agama menyusun naskah RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Menteri Agama mengatakan bahwa dia sering dihubungi Polri terkait landasan hukum untuk menyelesaikan persoalan keagamaan. Dibanding menteri-menteri agama yang lalu, LHS lebih memahami hubungan agama dan HAM, bagaimana posisi agama dalam UUD. Perwakilan PGI Pendeta Albertus Patty mengatakan bahwa RUU PUB adalah salah satu media untuk menjawab permasalahan yang muncul. Pendeta Patty menggarisbawahi satu poin, pembahasan RUU ini harus kritis, konstruktif dan meninggalkan sikap apriori.

13. Tidak bisa dihindari muncul kritik keras bahkan mungkin akan muncul penolakan dari pihak non Islam dan sejumlah LSM seperti ICRP, Setara Institute, Wahid Institute dan lain-lain. Menurut ICRP, persoalan mendasar hubungan keagamaan di Indonesia terletak pada tidak adilnya perlakuan Pemerintah, bahkan jelas sekali terletak pada ketidakberanian Pemerintah untuk menegakkan konstitusi dan menjamin penegakan hukum. ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) menganggap bahwa pengajuan RUU PUB yang sedang digulirkan ini bila tidak jelas dan tidak visioner dan tidak antisipatif terhadap masalah-masalah, harus dibicarakan sampai matang dan mendalam. Bila tidak, ICRP akan menolaknya.

14. Melihat pengalaman pada RUU KUB, ICRP mengingatkan bahwa meskipun sudah berdasarkan UUD (pasal 28 huruf E dan pasal 29 ayat 2) dan juga kovenan internasional hak sipil politik dan hak ekosok, hal itu tidak lebih dari sekedar pemanis. Memang tidak mudah untuk menggolkan RUU ini sejalan dengan aspirasi kalangan pegiat HAM, karena didalam DPR masih banyak pihak yang akan juga menampilkan UUD pasal 28 huruf J.

15. Ada dua PBM (Peraturan Bersama Menteri) dimana Menteri Agama ikut menandatangani, yang digugat oleh sejumlah organisasi pegiat HAM, yaitu PBM yang mengatur izin rumah ibadah dan PBM yang mengatur warga Jama'ah Ahmadiyah Indonesia. Tidak mudah bagi menteri agama manapun untuk bersikap dalam masalah ini, antara sesuatu yang ideal dan keadaan nyata terdapat pertentangan yang luar biasa.

Pendidikan Islam

16. Pendidikan tertua di Nusantara ialah pesantren yang sudah ada sejak hampir 1000 tahun lalu. tertua yang masih ada saat ini ialah Sidogiri yang berdiri pada 1718. Sekolah Belanda yang menjadi cikal bakal sekolah yang kini ada di Indonesia berdiri pada 1840-an. Pada beberapa tahun pertama kemerdekaan mulai terjadi arus deras dari putra-putri kalangan pesantren untuk belajar di SD, SMP dan SMA.

17. Pada 1950-an awal pada era KHA Wahid Hasyim menjadi Menteri Agama, diterbitkan peraturan yang mengatur bahwa di sekolah-sekolah yang ada (SD, SMP, SMA) diberikan mata pelajaran agama dan akan didirikan madrasah (MI, MTs dan MA). Pada tahun itu juga didirikan PTAIN yang lalu berkembang menjadi STAIN dan IAIN. Selanjutnya sejumlah IAIN berkembang menjadi UIN. Berdirinya IAIN itu membuka pintu untuk proses mobilitas vertikal anak-anak muda tamatan pesantren, banyak dari mereka yang belajar ke berbagai universitas yang baik di berbagai negara.

18. Pada saat itu ada yang mengkritik bahwa kebijakan Menteri Wahid Hasyim itu membuat dualisme pendidikan di Indonesia. Kritik itu dijawab bahwa pendidikan Islam sudah ada jauh sebelum sekolah mulai berdiri di Indonesia. Kalau dianggap ada dualisme, maka perlu ditanya siapa sebenarnya yang membuat dualisme itu? Bagi saya dualisme itu adalah konsekwensi logis dari fitrah pendidikan di Indonesia. Saat ini ada sekitar 74.000 madrasah di Indonesia, sekitar 90% adalah milik swasta. Sebagai perbandingan ada sekitar 175.000 sekolah di Indonesia. Bayangkan kalau tidak ada madrasah di Indonesia, maka berapa puluh juta anak bangsa yang tidak mendapatkan kesempatan belajar karena pemerintah tidak mampu menjalankan amanah UUD untuk memberi pelayanan pendidikan dasar menengah kepada anak bangsa.

19. Saat ini anggaran madrasah terasa masih seperti anak tiri dibanding anggaran sekolah yang berada dibawah naungan Kementerian Dikbud. Anggaran itu perlu ditingkatkan secara berarti (signifikan) karena lebih dari 90% madrasah adalah milik swasta yang kebanyakan gurunya masih perlu ditingkatkan dalam aspek mutu dan kesejahteraan. Hal itu sejalan dengan tugas negara sesuai UUD yaitu untuk menyediakan pelayanan pendidikan dasar dan menengah. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO