JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berjanji memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang merangkap sebagai pemilik kios pupuk. Sebab, pejabat yang merangkap sebagai pemilik kios pupuk adalah pelanggaran. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Jember, Muhammad Thamrin usai menghadiri perayaan Hari Jadi Jember di Alun – Alun Jember, Senin (4/1) kemarin.
“Tentu (pejabat merangkap pemilik kios pupuk) itu adalah pelanggaran. Jika ada datanya, kami akan terbitkan rekomendasi agar diberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Jember Resmikan Pabrik Pupuk Organik
Thamrin menuturkan belum mendapatkan laporan terkait adanya pelanggaran tersebut. “Saya baru datang dari Umroh, jadi saya tidak tau perkembangan pupuk di Jember. Yang jelas, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Menurut Thamrin, pihak yang berwenang menindak adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Jember. Sedangkan KP3 hanya bertugas mengeluarkan rekomendasi kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait.
Terpisah, Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Achmad Sudiyono enggan berkomentar banyak. “Saya tidak pegang data. Langsung ke Kepala Bidang perdagangan saja. Saya tidak boleh sembarangan berkomentar, takutnya datanya salah,” dalihnya.
Baca Juga: Data BPS Ungkap Penurunan Lahan Pertanian dan Produksi Padi di Jember 3,4%, ini Saran LP2M Unej
Sesuai aturan yang ada, kata Achmad, setiap pejabat berhak menjalankan suatu bisnis asalkan telah mendapatkan ijin dari atasan (Kepala Dinas). Artinya, lanjut Achmad, pihak yang paling bertanggung jawab atas permasalahan ini yakni Dinas Pertanian (Disperta) Jember.
Kepala Disperta Kabupaten Jember, Hari Wijayadi beberapa waktu lalu memaparkan, kebanyakan pejabat yang membuka kios pupuk dan pestisida adalah pensiunan di SKPD nya.
“Mereka cuma pensiunan. Sejarahnya juga dulu gak ada yang minat (jual pupuk dan pestisida). PPL itu menjadi tempat transit dari distributor ke petani. Lama kelamaan, mereka akhirnya sekalian mendirikan kios. Fungsinya kan sama dengan sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Jember Mulai Uji Coba Pupuk Organik Produksi Sendiri, Bupati Klaim Ada Peningkatan Produktivitas
Ketika disinggung mengenai pelanggaran distribusi pupuk justru sering dilakukan oknum dinas pemilik kios, Hari menjawabnya menjadi kewenangan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Jember. "Bukan wewenang saya. Kalau terbukti, tangkap saja,” tandasnya.
Sekadar diketahui, polemik usaha distribusi pupuk pejabat ini awalnya diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Jember, Imam Suyuti saat hearing bersama SKPD terkait beberapa waktu lalu. Politisi PKB ini menyebut banyak pejabat struktural di Disperta Jember yang melakukan pelanggaran itu.
Imam geram melihat permainan terstruktur Disperta Jember ini. Dia menilai, seharusnya, pejabat Disperta tidak ikut menjadi pelaku bisnis perlengkapan pertanian. “Itu jatahnya masyarakat sipil. Pejabat dinas itu kan bertindak sebagai wasit, kenapa ikut juga menjadi pemain?,” cetus Imam.
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Pupuk di Jember, Bupati Hendy Salurkan Bantuan untuk Petani
Imam menambahkan, pejabat yang menjual perlengkapan pertanian kebanyakan sewenang–wenang menabrak aturan yang ada. Pasalnya, dia memiliki ‘rekan’ antar SKPD yang bisa memaklumi pelanggaran yang dilakukan.
“Ini yang merugikan petani. Terkadang, pelanggaran distribusi atau penimbunan itu banyak dilakukan kios milik pejabat dinas ini,” kata Imam. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News