Pejabat Rangkap Pemiliki Kios Pupuk, KP3 Jember Rekomendasikan Sanksi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berjanji memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang merangkap sebagai pemilik kios pupuk. Sebab, pejabat yang merangkap sebagai pemilik kios pupuk adalah pelanggaran. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Jember, Muhammad Thamrin usai menghadiri perayaan Hari Jadi Jember di Alun – Alun Jember, Senin (4/1) kemarin.

“Tentu (pejabat merangkap pemilik kios pupuk) itu adalah pelanggaran. Jika ada datanya, kami akan terbitkan rekomendasi agar diberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya.

Thamrin menuturkan belum mendapatkan laporan terkait adanya pelanggaran tersebut. “Saya baru datang dari Umroh, jadi saya tidak tau perkembangan pupuk di Jember. Yang jelas, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Menurut Thamrin, pihak yang berwenang menindak adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Jember. Sedangkan KP3 hanya bertugas mengeluarkan rekomendasi kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait.

Terpisah, Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Achmad Sudiyono enggan berkomentar banyak. “Saya tidak pegang data. Langsung ke Kepala Bidang perdagangan saja. Saya tidak boleh sembarangan berkomentar, takutnya datanya salah,” dalihnya.

Sesuai aturan yang ada, kata Achmad, setiap pejabat berhak menjalankan suatu bisnis asalkan telah mendapatkan ijin dari atasan (Kepala Dinas). Artinya, lanjut Achmad, pihak yang paling bertanggung jawab atas permasalahan ini yakni Dinas Pertanian (Disperta) Jember.

Kepala Disperta Kabupaten Jember, Hari Wijayadi beberapa waktu lalu memaparkan, kebanyakan pejabat yang membuka kios pupuk dan pestisida adalah pensiunan di SKPD nya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO