SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tetap menahan pengemudi mobil Lamborghini, Wiyang Lautner (24), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu, (29/11) lalu.
Padahal sebelumnya, ada yang meminta agar Wiyang Lautner tidak ditahan, dengan mengajukan penangguhan penahan.
Baca Juga: Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
"Ada orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Wiyang, dia mengajukan penangguhan penahan. Tapi kami tetap akan menahan," kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (7/1/).
Menurut dia, penahanan ini karena kasus kecelakaan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Selain itu, penahanan dilakukan agar proses persidangan bisa lebih cepat dan mudah.
"Kasus ini menjadi atensi publik, agar bisa secepatnya berkas diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk siap disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Adu Banteng Truk dan Motor di Surabaya, Korban Luka Parah
Penahanan tersangka Wiyang Lautner, oleh pihak Kejari Surabaya, akan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, selama 20 hari ke depan.
Ronald Napitulu, Kuasa Hukum Wiyang Lautner mengakui pernah mengajukan penangguhan pada kliennya ke Kejari Surabaya, sebelum penyerahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Polrestabes.
"Kami memang pernah menyampaikan kepada jaksa untuk penangguhan penahanan Wiyang Lautner. Tapi Kejaksaan mengaku tetap menangani perkara sesuai aturan berlaku," kata Ronald.
Baca Juga: Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut
Perlu diketahui, mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi.
Kejadian itu mengakibatkan pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, dan istrinya Srikanti, serta penjual STMJ bernama Mujianto, terluka dan harus menjalani perawatan medis. (sby5/ssn/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News