SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Razia yang dilakukan oleh aparat keamanan di sejumlah rumah kos di Kabupaten Sumenep seringkali berhasil menyiduk pasangan mesum. Saat kepergok beduaan di rumah kos, pasangan itu tidak bisa menunjukkan akta nikah. Dan meski beralibi tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan susila, pasangan itu hanya digiring untuk diamankan sejenak dan diberikan pembinaan.
Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Moh. Saleh, membernarkan bahwa rumah kos memang berpotensi dijadikan tempat mesum. Saleh juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) terkait maraknya rumah kos yang dijadikan tempat mesum itu. Hasilnya, izin rumah kos akan dicabut.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Tidak ada toleransi jika memang sudah terbukti," jelasnya, Jum’at (8/1).
Tentu saja, kata Saleh, pencabutan izin tersebut bisa dilakukan jika rumah kos bersangkutan berturut-turut ditemukan selama tiga kali dijadikan tempat mesum. Sebab itu, Saleh mengimbau pemilik rumah kos selektif menerima orang yang mau jadi penghuni.
"Identitas harus diketahui benar oleh pemilik rumah kos. Selain itu, pengawasan harus dilakukan dengan ketat," ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Bahkan tidak hanya izin yang terancam dicabut, pemilik rumah kos juga terancam bisa terjerat hukum karena dianggap menyediakan tempat bagi orang melakukan tindakan asusila.
"Jadi tolong, bagi pemilik rumah kos, pengelolaan harus dilakukan dengan benar," pungkas Saleh. (smn2/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News