Jual Pupuk Bersubsudi secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus

Jual Pupuk Bersubsudi secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sebanyak delapan ton pupuk bersubsidi ilegal dari gudang di Dusun Jatitengah, Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Senin (11/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al-Jauza menerangkan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat setempat tentang adanya penjual pupuk bersubsidi tak berizin. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di gudang tersangka.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

"Pemilik gudang yakni perempuan atas nama Mur (50) kita amankan bersama delapan ton pupuk bersubsidi ilegal," ujarnya, Selasa (12/1/16).

Penggerebekan itu, kata dia, dilakukan petang kemarin sekira pukul 17.00 WIB bersama petugas Polsek Kepohbaru. Setelah berhasil disita, barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.

Ibu rumah tangga itu diamankan petugas karena terbukti telah memperdagangkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis

"Modusnya, pelaku menjual pupuk bersubsidi pemerintah, sementara pelaku bukan sebagai pengecer pupuk yang ditunjuk pihak berwenang," jelasnya.

Tersangka mendapatkan pupuk tersebut dari penyuplai di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tersangka juga mengaku tidak mengenal penyalur karena tidak pernah bertemu langsung. "Selama ini tersangka dengan penyalur hanya berhubungan melalui telepon saja," tuturnya.

Sebanyak delapan ton pupuk bersubsidi itu di antaranya jenis ZA sebanyak 63 sak, pupuk jenis SP-36 sebanyak 17 sak, dan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 79 sak. "Masing-masing sak berisi 50 kilogram, sehingga total keseluruhan sebanyak 8 ton," paparnya.

Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos

Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjual pupuk bersubsidi berbagai varian. Seperti pupuk jenis ZA yang dijual Rp95 ribu per sak isi 50 kilogram, Urea seharga Rp 125 ribu per sak, dan SP-36 seharga Rp 130 ribu per sak.

"Seluruh harga pupuk dipatok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan," ujarnya.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Tahun 2016 ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, pupuk SP-36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk ZA Rp1.400 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.

Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan

HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan sak 50 kilogram untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kilogram untuk pupuk organik.

Akibat ulahnya itu, tersangka bakal dijerat pasal 30 ayat (3) Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO