Ibu rumah tangga itu diamankan petugas karena terbukti telah memperdagangkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Modusnya, pelaku menjual pupuk bersubsidi pemerintah, sementara pelaku bukan sebagai pengecer pupuk yang ditunjuk pihak berwenang," jelasnya.
Tersangka mendapatkan pupuk tersebut dari penyuplai di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tersangka juga mengaku tidak mengenal penyalur karena tidak pernah bertemu langsung. "Selama ini tersangka dengan penyalur hanya berhubungan melalui telepon saja," tuturnya.
Sebanyak delapan ton pupuk bersubsidi itu di antaranya jenis ZA sebanyak 63 sak, pupuk jenis SP-36 sebanyak 17 sak, dan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 79 sak. "Masing-masing sak berisi 50 kilogram, sehingga total keseluruhan sebanyak 8 ton," paparnya.










