Pencoblos Dobel di Jombang Jalani Persidangan

Pencoblos Dobel di Jombang Jalani Persidangan Dwi Mawarti menjalani persidangan di PN Jombang, Selasa (29/4/2014).foto m syafi’i/BangsaOnline

JOMBANG (BangsaOnline) - Dwi Mawarti, isteri caleg Partai Golkar, pelaku coblosan dua kali dalam Pemilu 9 April lalu, didakwa melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (29/4/2014).

Perempuan itu terancam menjalani pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan sebesar Rp. 18 juta karena mencoblos dua kali pada TPS 02 dan TPS 03 Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Arif Winarno, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi-saksi "Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum. Menggunakan satu jari saja sama dengan di TPS 2," kata Dwi Mawarti saat memberikan keterangan di persidangan.

Dwi Mawarti, dalam Pemilu 9 April lalu tercatat memiliki hak pilih di TPS 02 Desa Godong. Meski menggunakan hak suaranya di TPS 02, perempuan itu kembali berpartisipasi melakukan coblosan dengan mendatang TPS 03. Saat datang ke TPS 03 tersebut, Dwi Mawarti datang dengan menggunakan surat panggilan kakak iparnya, Inah Djuma'inah.

Perbuatannya melakukan coblosan ulang dengan mendatangi TPS 03, dia lakukan tanpa sepengetahuan suaminya, Andik Basuki Rahmat. "Suami saya tidak tahu, dan tidak ada niat menaikkan suara suami saya," tambahnya.

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Masusanto, mengatakan, pelaku yang diduga kuat melakukan coblosan dua kali dan menggunakan surat mandat tidak sah tersebut didakwa dengan pasal 310 Undang Undang Pemilu. "Surat kuasanya tidak sah, karena dalam Pemilu tidak boleh memberikan penguasaan kepada orang lain," katanya usai persidangan.

Perempuan isteri Caleg Partai Golkar terpilih itu, tambah Masusanto, terancam hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp. 18 juta. "Ancaman hukumannya, maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 18 juta," pungkasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Dwi Mawarti diduga kuat melakukan coblosan Pemilu legislatif 9 APril lalu, pada TPS 2 dan TPS 3 Desa Godong Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang kemarin.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO