Oper Kredit Kendaraan tanpa diketahui Pihak Leasing, Bisa Berujung Penjara

Oper Kredit Kendaraan tanpa diketahui Pihak Leasing, Bisa Berujung Penjara

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hati-hati dengan kredit kendaraan bermotor dan mobil yang mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan leasing apabila tidak ingin mengalami apa yang dialami oleh terdakwa Elmy Nurhayati warga asal Perum TAS lV Jambangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Elmy hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Mujahri SH dalam sidang yang dilaksanakan di PN Sidoarjo, Kamis (15/1). Ketua Majelis Hakim memutus 6 bulan penjara denda satu juta subsidair satu bulan kurungan pejara terhadap dirinya.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah melanggar pasal 36 UU Fudisia. Untuk hal-hal yang meringakan karna terdakwa kooperatif melunasi pembayaran tunggakan kredit," kata ketua Majlis Hakim dalam pembacaan vonis.

Putusan tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Aditya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan.

Ceritanya berawal pada September 2014. Saat itu terdakwa melakukan pengkreditan 1 unit sepeda motor Honda beat nopol W 6916 QE kepada PT Kencana Prasada Sidoarjo dengan menggunakan leasing PT. FIF cabang Sidoarjo sebagai lembaga Pembiayaanya.

Dalam perjalanan kredit, perempuan 29 tahun itu membayar lancar tanpa ada kendala pada cicilan awal selama 35 cicilan. Namun, pada bulan selanjutnya kredit ada kemacetan pembayaran disebabkan kondisi ekonomi yang kurang stabil.

Sehingga, Elmy pun tidak dapat membayar selama 4 bulan berturut-turut. Roby Anggoro, selaku survivor dari pihak FIF mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan pembayarannya.

Namun, saat pihak leasing menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran dan keberadaan motor tersebut, Elmy tidak bisa menujukkan dengan alasan dipindah tangankan kepada orang lain.

Pihak leasing FIF pun memutuskan melaporkan Elmy kepada pihak kepolisian dengan pasal 36 UU Fidusia.

Kuasa Hukum PT. FIF, Satria Achyar SH mengatakan kasus ini agar dijadikan pelajaran bagi konsumen kredit agar tidak seenaknya sendiri memindahkan kredit kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak pemberi kredit.

Pihaknya mengaku masih banyak perkara yang sama lainnya yang belum diproses secara hukum. "Awal ini sebagai pelajar, nanti masih banyak perkara begitu yang belum kita laporkan," terangnya. (nni/rev)