TKI ilegal asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, saat hendak diantar pulang ke rumah melalui jalur pelabuhan Kalianget. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 24 TKI asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dideportasi dari Malaysia. Semua TKI itu dipastikan ilegal karena menggunakan paspor pelancong sehingga tak mempunyai izin bekerja sebagai TKI.
15 orang di antaranya tiba di Sumenep pada Senin (18/1) sekitar pukul 14.00 WIB, 9 orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Sumenep. 15 TKI ilegal itu langsung diberi pembinaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA:
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
Di antara mereka, ada yang mengaku sudah lama bekerja di Malaysia. Hingga dideportasi, ada yang sudah bekerja selama 12 tahun. Tapi juga ada yang baru satu minggu bekerja. Keinginan mereka untuk mencari nafkah di negeri orang harus kandas setelah diketahui keberadaan mereka ilegal. Petugas negara tempat mereka bekerja memaksa mereka untuk segera angkat kaki karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Dari 15 TKI ilegal yang tiba duluan itu, 3 di antaranya adalah perempuan. Sementara 12 lainnya adalah laki-laki.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Koesman Hadi, menyarankan mereka melalui jalur resmi jika ingin kembali bekerja di luar negeri. "Kalau diketahui tidak resmi, pasti akan dideportasi. Kalau resmi, kalian akan betah kerja di luar negeri,” ujar Koesman.
Bagi warga yang mau bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, Koesman memastikan dinas akan membantu sepenuhya. Tapi bagi yang tidak mau kembali bekerja ke luar negeri, ia memastikan akan membantu mencarikan dana untuk memulai usaha sendiri di rumah.
“Yang penting ada komitmen untuk memiliki usaha sendiri,” ujar mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep itu.
Salah satu TKI yang dideportasi, Hendra (20), mengaku berangkat ke negara tetangga itu karena tergiur ajakan teman dekat. Tanpa berpikir panjangan tentang risiko yang bisa ditimbulkan, Hendra langsung menerima bujukan teman dekatnya untuk bekerja sebagai tukang kayu.
“Saya kapok bekerja di Malaysia. Saya juga tidak akan kembali lagi bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia,” akunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




