SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep belum dicairkan. Parahnya, yang belum dicairkan adalah anggaran untuk 2014 hingga awal tahun 2016.
Menurut Rifa’i Hasyim, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, belum terbayarnya tunjangan sertifikasi untuk guru tersebut karena keterbatasan anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat. "Sedangkan pemerintah daerah menurut tidak mampu menalangi dana tunjangan bagi guru sertifikasi," kilahnya.
Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024
Sesuai hasil audit BPK, anggaran tunjangan sertifikasi tahun 2014, diamanahkan untuk membayar tunjangan terhutang mulai tahun 2008 hingga tahun 2013. "Makanya tunjangan sertifikasi 2014 belum terbayar, sampai di tahun 2016," kata Rifa'i.
“Dana tunjangan dana sertifikasi yang hingga kini belum terbayarkan, sebesar Rp 30 miliar. Sementara besaran dana yang bakal diterima oleh guru non pns dalam tiap semesternya sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk guru PNS sebesar satu kali gaji," imbuhnya.
Dia tidak bisa memastikan kapan dana tersebut bisa dibayar. Karena pembayaran tersebut masih menunggu hasil audit dari tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Prov Jatim), atas instruksi Kanwil Jatim.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar AKGTK
Lebih jauh dikatakan, pelaksanaan audit oleh BPK tersebut, akan menjadi salah satu persyaratan untuk mencairkan dana tersebut. Sebab, pembayaran tunjangan tersebut termasuk kategori bantuan sosial (Bansos). Sedangkan hasil audit nantinya, akan dilaporkan kepada pemerintah pusat agar segera dianggarkan pada anggaran tahun berikutnya.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, apabila nominal bantuan lebih dari dua miliar, maka pencairannya harus berdasarkan hasil audit dari tim auditor,” pungkas dia. (fay/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News