SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertekad mengawal dituntaskannya kasus dugaan ijazah palsu. Dalam kasus tersebut, Polres Sidoarjo telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM Rifai sebagai tersangka. Mereka mendukung penuh langkah kepolisian dan aparat hukum terkait agar tidak ragu-ragu dalam menangani kasus tersebut.
Lima LSM ini mengaku ingin mengetahui perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Polres Sidoarjo dan telah menetapkan HM Rifai sebagai tersangka pada September 2015 lalu. “Sebagai warga Sidoarjo, kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini,” cetus Koordinator Sidoarjo Forum, Heru Sastrawan, kepada sejumlah wartawan, di Sidoarjo, Rabu (20/1)
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Kata Heru, dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, pihaknya bersama LSM Jatim Corruption Watch (JCW), Kemanusiaan dan Keseimbangan (Mumble), Amanat Rakyat Sidoarjo (Aras) dan Forum Masyarakat Sidoarjo (Formasi), telah melayangkan surat permohonan audiensi ke Polres Sidoarjo, tertanggal 19 Januari 2016. “Saat audiensi, sekaligus menyampaikan, jika kami mensupport kepolisian agar tidak ragu-ragu menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Sidoarjo Forum juga telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan DPRD Sidoarjo terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka dijadwalkan akan hearing dengan Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo pada 2 Februari 2016.
Diketahui, Polres Sidoarjo menetapkan HM Rifai sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu, September 2015. Itu setelah politisi Partai Gerindra Sidoarjo ini dilaporkan menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu Legislatif tahun 2014. (sta/rev)
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News