Masih di tangan Gubernur, Perda KTR Ngawi makin tak Jelas

Masih di tangan Gubernur, Perda KTR Ngawi makin tak Jelas

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Meski sudah disahkan pada pertengahan tahun 2015 lalu, namun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sampai saat ini masih tak jelas implementasinya. Pemkab Ngawi berdalih kalau Perda masih nyantol di tangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk dilakukan evaluasi. Demkian dikatakan Kabag Hukum Pemkab Ngawi, Idham Karima kepada bangsaonline.com, kemarin.

“Perda KTR yang dikirim ke provinsi sampai sekarang ini belum turun ke daerah. Masih dievaluasi Pakde Karwo. Saya sendiri juga tidak tahu kapan rampung karena banyak pekerjaanya,” kata Idham Karima.

Ditambahkan, kewenangan evaluasi memang sepenuhnya ada di tangan Soekarwo. Sehingga, Pemkab Pemkab Ngawi tidak bisa berbuat banyak untuk mengawali menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran pelaksanaan Perda KTR. Ditegaskan, Perbup sebagai pendamping Perda akan segera dibuat apabila evaluasi yang dilakukan Gubernur Jawa Timur sudah clear.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi Agus Sri Gunawan beberapa waktu lalu mengatakan, keberadaan Perda KTR memang tidak bisa direalisasikan ke masyarakat sebagai peraturan tanpa keputusan positif dari Gubernur Jawa Timur. Dia tidak menampik Perda KTR masih di tangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk dikoreksi.

“Sejak peraturan itu disahkan (Perda KTR-red) oleh dewan, memang belum bisa dijalankan karena masih dikoreksi Gubernur Jawa Timur. Kalau sudah pasti kita sosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Dia mengatakan, seandainya Gubernur Jawa Timur sudah mengamini, pihak Dinkes selaku pelaksana Perda KTR akan membuat semacam sampling wilayah sebelum peraturan itu benar-benar diberlakukan di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi. (nal/rev)