“Sehingga perbedaan suara antara kedua paslon yaitu sebesar 73.434 suara atau setara 13,97 persen. Oleh sebab itu, pengajuan gugatan pemohon tidak memenui syarat dan pokok perkara pemohon serta eksepsi lain dari pihak pemohon tidak dipertimbangkan,” tegas Arief sambil memukulkan palu sidang tanda keabsahan.
Sementara itu, Ketua KPU Jember, Achmad Anis saat dikonfirmasi usai putusan itu mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih satu hari setelah putusan MK. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2015.
“Artinya, kami akan menggelar Rapat Pleno Terbuka besok Sabtu (23/1), bertempat di Ballroom Hotel Panorama Jember,” jelas Anis.
Anis menambahkan, setelah acara penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih usai, pihaknya akan menyerahkan berita acara ke beberapa pihak. “Berita acara itu akan kita serahkan kepada partai politik pengusung, DPRD, Paslon Bupati terpilih dan akan kita laporkan ke KPU RI,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai jadwal pelantikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Anis menjawabnya dengan singkat. “Pelantikan sekitar bulan Maret, tetapi untuk tanggalnya Kemendagri yang menentukan. Kami masih menunggu,” pungkasnya.(jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




