Banyak Restoran di Surabaya Langgar Pajak, Dewan Minta Perda Pajak Daerah Direvisi

Banyak Restoran di Surabaya Langgar Pajak, Dewan Minta Perda Pajak Daerah Direvisi Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria,

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD mendorong revisi Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasalnya menurut anggota Komisi B, Achmad Zakaria, banyak restoran yang tak transparan menunjukkan kepada konsumen terkait pengenaan PPN pada nota pembayarannya.

“Banyak yang tak mencantumkan nota pajak 10 persen, makanya perlu revisi perda,” terangnya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Padahal menurut Politisi PKS ini, sesuai Perda 4 Tahun 2011, pasal 15 ayat 2, ada kewajiban dari wajib pajak untuk mencantumkan nota pajak 10 persen. Namun, ironisnya dalam praktiknya pelanggaran tersebut justru tak ada tindakan.

“Bunyinya di aturan wajib, tapi kalau nggak juga gak apa-apa,” kata Alumnus FMIPA Institut teknologi Sepeuluh (ITS) Nopember .

Zakaria mengungkapkan, bukan hanya nota pajak, saat ini banyak restoran yang juga tak mencantumkan papan atau stiker yang mengkoneksikan tempat usaha itu dengan Dinas Pajak.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

“Minimal di tembok depan restoran dipasang tulisan kalau restoran ini membayar pajak ke Dispenda,” tegasnya.

Menurutnya, jika obyek pajak tak mencantumkan nota pajak maupun papan pemberitahuan, sementara konsumen telah mengenakan pajak bisa dilaporkan ke Dinas Pajak.

Zakaria mengharapkan, perubahan aturan bukan hanya Perda, namun juga Peraturan Walikota. Perubahan itu guna meyakinkan konsumen, bahwa restoran yang ada memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Perwali 40 tahun 2005 tentang pemeriksan terhadap wajib pajak dan restoran perlu direvisi, karena masa berlakuknya sudah sekitar 10 tahun

“Harus ada inovasi dalam pemeriksaan terhadap wajib pajak. Misal kewajiban mencantumkan pajak di struk pembayaran, kan belum ada perwalinya,” ujarnya.

Sementara mengenai sistem Pajak On line, Anggota Komisi B ini menambahkan, hal itu berkaitan dengan Perda inisiatif pemungutan pajak hotel restoran dan parkir secara online, Peraturan tersebut berbeda dengan Perda yang mengatur pajak daerah. (lan/rev)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO