Tak Daftar BPJS, 740 Perusahaan di Surabaya Dipanggil

Tak Daftar BPJS, 740 Perusahaan di Surabaya Dipanggil

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali melakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak terdaftar di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Para perusahaan yang tidak terdaftar itu dipanggili sejak Rabu (20/1) kemarin.

Tindakan pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari tersebut dilakukan atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Darmo.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Dani Santoso, yang ikut hadir di Kejari kemarin membenarkan telah melimpahkan SKK atas 740 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) kepada pihak Kejari .

"Mereka sebelumnya sudah kami peringatkan melalui surat, bahkan sampai lebih dua kali, tapi tetap saja tidak daftar. Karena itu, kami serahkan ke kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menindaklanjuti," kata Dani.

Kasi Datun Kejari , Agus Candra SH menegaskan, dari sekian banyak pemberi kerja yang melanggar undang-undang itu semuanya akan dipanggil secara bergantian dan bertahap. "Ini panggilan pertama untuk tahun ini," kata Candra.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Dalam panggilan tahap pertama itu, kata Agus, intinya para pemberi kerja diminta mematuhi undang-undang, yakni mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Cuma itu saja, karena itu wajib bagi mereka," tambahnya.

Ditambahkan, bila peringatan pertama itu tidak diindahkan, akan dilakukan Teguran I. Dan jika tetap tidak sadar, disampaikan Teguran II, berikut ancaman denda serta sanksi tidak mendapat layanan publik.

Masih menurut Candra, bila teguran tahap terakhir tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sikap tegas. "Ya terpaksa kita pidanakan," tegas Candra.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Akan tetapi, baik Candra maupun Dani, pihaknya berharap tidak sampai bertindak lebih jauh. "Meski ini sudah sampai kejaksaan, kami berharap mereka sadar akan kewajibannya untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan," tambah Dani.

Menurut Dani, ketidakpatuhan para pemberi kerja dengan tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan itu, selain melanggar undang-undang juga sangat merugikan para pekerja. Karena, pekerja jadi kehilangan hak mendapatkan perlindungan sosial atas kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dia yakin, ketidakmauan pemberi kerja daftar BPJS Ketenagakerjaan ini mayoritas karena ketidakpahaman mereka terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Karena, dalam peraturan perundang-undangan di antaranya disebutkan, jika pekerja (tenaga kerja) tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan (pemberi kerja) wajib membayar sesuai yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Kunto Wibowo, yang turut mendampingi Dani Santoso. Ia menambahkan, setiap pekerja wajib dilindungi dengan jaminan kesehatan BPJS. "Nantinya, apabila ada kejadidan yang tidak diinginkan seperti mengalami kecelakaan kerja, akan mendapat bea perawatan sepenuhnya. Bahkan bila sampai meninggal dapat 48 x gaji," kata Kunto.

Namun, lanjut Kunto, jika peserta itu meninggal biasa (bukan karena kecelakaan kerja), ahli warisnya mendapat Rp 24 juta. "Terus, jika sudah tua mendapat tabungan Jaminan Hari Tua ditambah dana pengembangan yang bisa diambil setelah tidak bekerja lagi. Dan kalau sudah pensiun mendapat uang pensiunan seperti pegawai negeri sipil," jelas Kunto.

Masih kata Kunto, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiunan (JP). Itu semua, jelas Kunto, wajib bagi semua pekerja, dan si pemberi kerja atau pemilik perusahaan wajib mendaftarkan. "Jika tidak, pemberi kerja kategori melanggar undang-undang, dan kejaksaan berkewenangan melakukan tindakan," kata Kunto.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Karena itu, lanjut Kunto, diharapkan semua pemberi kerja atau pemilik perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pihak kejaksaan mengambil tindakan. (yan/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO