Jelang Pendaftaran Pilkades Sidoarjo, Permohonan Surat Bebas Pidana Masih Sepi

Jelang Pendaftaran Pilkades Sidoarjo, Permohonan Surat Bebas Pidana Masih Sepi Proses pengurusan bebas pidana selama 5 tahun di Bagian Hukum PN Sidoarjo. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menjelang Pendataran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Sidoarjo, permohonan surat bebas pidana selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo masih sepi.

"Iya, masih belum terlalu banyak yang mengurus," kata Panitera Muda Hukum PN Sidoarjo, Sri Setyaningsih SH, MH saat dikofirmasi BANGSAONLINE, Rabu (27/1).

Baca Juga: Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa

Sri menyebutkan, hingga saat ini calon kades yang mengurus surat tersebut masih sebanyak 49 pemohonan yang sudah diselesaikan bagian hukum PN Sidoarjo. "Itu dari calon kades wilayah Kecamatan Jabon, Porong, Tanggulangin Prambon, Tulangan Wonoayu, sedati, Waru yang sudah ngurus," ujarnya. Jumlah tersebut, sambungnya, mulai tanggal 11-27 Januari 2016.

Pantauan di lokasi, banyak pemohon yang kembali dikarenakan persyatannya yang kurang dipenuhi. "Ada yang gak buat surat permohonan, ada yang gak bawa KTP dan SKCK. Makanya, mereka balik memenuhi persyaratan. Kalo sudah lengkap langsung kami buatkan tanpa biaya alias gratis," tambah Jatmiko pegawai Bagian Hukum PN Sidoarjo.

Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Mahmud, saat dikonfirmasi menyatakan sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pilkades no 8 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2016, persyaratan calon bebas dari pidana selama 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo merupakan salah satu syarat untuk nyalon Kades.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan

"Iya, sesuai aturan harus menyertakan bebas pidana selama 5 tahun dan tidak dicabut hak pilihnya," katanya, saat dihubunggi BANGSAONLINE.

Selain itu, menurut Mahmud, syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar yakni ijazah yang dilegalisir oleh pihak sekolah minimal ijazah SMP. Calon juga harus menyertakan, KTP, Akte Kelahiran, KSK terlegalisir.

Tidak hanya itu, calon juga harus menyertakan SKCK, rekomendasi dari puskesmas sehat jasmani dan bebas narkoba, pernyataan dari Camat bahwa tidak pernah menjabat selama 3 priode berturut-turut dan tidak sebagai Pejabat Desa.

Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo

"Dan juga membuat surat peryataan mencalonkan diri. Serta, membuat surat mengenal karakteristik sosial dan budaya di lingkungan desa masing-masing," jlentrehnya.

Tahapan Pilkades ini dimulai pada tanggal 28 Januari mendatang, dengan agenda pendaftaran calon kades selama 9 hari.

Pilkades serentak se-Sidoarjo itu akan diselengarakan pada tanggal 29 Mei 2016 mendatang. Total 322 Desa Se-Sidoarjo, Desa yang ikut Pilkades serentak sebanyak 77 Desa. "Itu data yang fix ikut penyelenggaraan Pilkades Serentak tahun ini," pungkas Mahmud. (nni/rev)

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO