SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjadi Guru ngaji tak membuat Widarto (53) tahu jika mengedarkan sabu itu haram dan melanggar hukum. Kakek dua cucu asal Pelegi Indah tersebut akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.
Penangkapan berawal dari penangkapan pengedar dan pemakai warga jalan Sidosermo Indah 4 pada Kamis (07/01) lalu di samping Royal Plasa. Mereka adalah Wahyudi (38) dan Danang (26), mereka mengaku mendapatkan sabu dari Mbah (sebutan Widarto).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kepada petugas ketiga tersangka mengaku, barang haram tersebut didapat dari Agus (DPO), seharga 100 ribu dan dijual ke tersangka Wahyudi Seharga 200 ribu. Setiap poket, guru ngaji ini untung 100 ribu. "Jual sabu ini mulai bulan November tahun lalu, setiap poket untung 100 ribu digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari," jelas Mbah, Rabu (27/01).
Widarto mengaku jika pekerjaannya sebagai guru ngaji dan tukang tambal ban kurang untuk kebutuhan sehari-hari sehingga ia nyambi jual sabu. "Sebetulnya sehari-hari saya menambal ban, namun ada beberapa orang yang menyebut saya guru ngaji," jelas dia.
"Petugas masih melakukan pengembahan untuk menangkap pemasoknya, karena Mbah ini mengaku telah dua kali mendapatkan sabu dari Agus," ujar Kapolsek Sukolilo Kompol Noerijanto.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Dari ketiganya Polisi menyita 9,38 gram sabu, 1 pipet kaca, 2 skrom dari sedotan, 3 bendel plastik, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 249 ribu dan HP Nokia C3. Dan akan dijerat pasal 112 ,114 ayat 1 UU RI No.35 tentang narkotika. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News