NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Muh. Affandi, (35) warga Dusun, Desa, dan Kecamatan Ngronggot, penggali tanah uruk, menemukan bangunan menyerupai candi, beberapa waktu lalu. Lokasinya, di tanah milik Nurul Wakhid, (50) warga dusun Banjarsarim, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot.
Petugas gabungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah (Disbudpartada) Kabupaten Nganjuk bersama Muspika setempat, segera mengamankan lokasi penemuan, juga memberi peringatan untuk tidak meneruskan penggalian.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Penemuan bermula Moh Affandi bersama dua rekan menggali tanah untuk dijual. Satu ketika cangkulnya menghantam batu besar, dirinya berpindah menyangkul tanah sebelahnya. Tetapi setelah digali terus teryata batu itu menyerupai candi.
Dia melaporkan kepada perangkat desa dan di teruskan ke Mapolsek Ngronggot. Sehingga pada Rabu (27/1), petugas gabungan dari Disbudparta dan Muspika Kecamatan Ngronggot, melakukan pengecekan guna memastikan.
Yang terlihat adalah candi tempat pemujaan, panjang 270 cm lebar 210 cm dan tinggi 170 cm.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Winardi, petugas dari Disbudparda Nganjuk, membenarkan adanya penemuan situs candi ini.
Diduga peninggalan Mataram kuno yang biasa disebut Lingga Yoni atau tempat sesembahan. Winardi meminta aparat mengamankan lokasi, sambil menunggu koordinasi dengan Trowulan Mojokerto.
Akhirnya lokasi tersebut dipasang police line. Moh Effedi yang terlanjur menyewa tanah tidak mengindahkan peringatan. Dirinya bersama dua rekannya terus menggali. "Tanah itu sudah terlanjur saya sewa kalau tidak saya gali. Saya yang rugi," ujar Affandi di depan petugas.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Dari hasil penelitian Disbudparda Nganjuk di lokasi, ada tiga arca yang ada di tempat penggalian tersebut hilang. Affandi dan kedua rekannya pun dimintai keterangan. Dia mengaku kalau arca telah dibawa pulang, dengan dalih diamankan.
AKP Gede Putu Sinardana, dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya berencana menahan Moh Affandi cs, karena telah menjualbelikan tanah uruk tanpa izin, dan kemungkinan juga akan disangkakan UU perlindungan benda purbakala atau cagar budaya. "Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut" imbuhnya. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News