Agus Happy
Karyawati yang enggan menyebutkan namanya itu menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa soal yang dialami bosnya. "Saya hanya melayani tamu kalau mau beli motor saja, kalau keperluan yang lain tidak," ujarnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Edy Subhan, menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait dengan temuan bukti baru dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan. “Untuk temuan kerjasama antara bu Maskuriyah dan Muniroh masih kita dalami,” ungkap Edy Subhan di kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran.
Pihaknya, sambung Edy, lebih memilih untuk fokus pada kasus perjalanan dinas yang sudah berjalan. “Karena di fakta penyidikan belum terungkap adanya MoU seperti temuan itu,” terang dia.
Dalam kasus ini, sudah empat orang dijebloskan ke tahanan, mereka adalah Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, A. Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D. Selain ketiganya, Muniroh juga mengalami nasib serupa.
Namun Edy menegaskan, meski tanpa ada temuan baru tersebut, pihaknya merasa sudah memiliki bukti kuat untuk menjebloskan para tersangka ke hotel prodeo. “Kita merasa tanpa ada itu pun kita sudah memiliki alat bukti yang kuat, karena perbuatan oleh terdakwa dan tersangka itu pun sudah cukup, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf,” jelasnya.
Namun, Ia tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi, ada bukti baru, meski itu pun masih relatif. “Kalau kemungkinan ada tersangka lain, apakah saksi-saksi atau tersangka membuka bukti seperti itu di persidangan yang mendukung bukti itu,” pungkasnya.
Sementara, H. Makin Abbas, hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi, meski terdengar nada sambung di selularnya. Begitu juga ketika di kirim pesan pendek juga tidak pernah dibalas. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




