Kasus Korupsi Perdin Lamongan, Kejari bakal Periksa Dua Tersangka Anggota DPRD

Kasus Korupsi Perdin Lamongan, Kejari bakal Periksa Dua Tersangka Anggota DPRD

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD aktif Lamongan, Soetardjo Syafe'i (FPKB) dan Nipbianto (FPDI) yang tersangkut korupsi dana perdin senilai Rp 3,2 miliar.

"Soetardjo dan Nipbianto akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (3/2) mendatang di Kejari Lamongan," ujar Budiyanto, Kasi Intel Kejari Lamongan, Jumat (29/1). 

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Menurut Budiyanto, kedua anggota DPRD Lamongan aktif itu memang sudah lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun untuk penyidikan atau pemeriksaan baru bisa dilakukan Kejari pada tanggal 3 Februari. "Jadi diperiksa sebagai tersangka untuk proses selanjutnya ke Tipikor," ungkap Budiyanto.

Soal ijin yang diajukan ke Gubernur sudah tidak ada masalah. Makanya, penyidikannya sudah bisa dilakukan. "Ada atau tidak ada ijin Gubernur setelah pengajuan surat lebih dari dua bulan tidak ada masalah," tandasnya.

Menurut Budiyanto, kepastian Soetardjo dan Nipbianto disidik setelah Jumat (29/1) pagi dirinya dikabari langsung oleh Kasi Pidsus, Edy Subhan. "Pak Edy (Kasi Pidsus, red) tadi sudah langsung telepon ke saya dan memastikan dua anggota DPRD aktif itu disidik," katanya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Mengenai dua tersangka lainnya, Rivianto (mantan PPTK) dan Abdul Munir (mantan sekwan), Budiyanto mengungkapkan kalau kedua tersangka itu sudah selesai diperiksa dan sudah pada tahap pemeriksaan berkas oleh JPU.

Terkait kasus Perdin ini, Budianto menjamin 8 tersangka yang tersangkut korupsi akan tuntas hingga ke proses sidang Tipikor. "Semuanya pasti akan diproses di Persidangan Tipikor Surabaya," ujarnya.

Sementara, Soetardjo Syafe'i ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum tahu adanya kabar bahwa dirinya akan diperiksa oleh Kejaksaan pada tanggal 3 Pebruari mendatang. "Saya belum terima surat panggilan dari Kejari, belum ada info kok," ujarnya singkat. (qom/rev)

Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO