Kasus Kopi Maut: Imigrasi Cekal Jessica, 4 Jam Konsultasi di Kejati, Krishna Bungkam

Kasus Kopi Maut: Imigrasi Cekal Jessica, 4 Jam Konsultasi di Kejati, Krishna Bungkam Jessica Kumala Wongso bersama Kuasa Hukumnya Yudi Wibowo Sukinto saat mengadu ke Komnas HAM.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal salah seorang saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27 tahun), yakni Jessica Kumala Wongso hingga 26 Juni 2016.

"Pencekalan ini atas permintaan Polri," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, Jumat.

Heru menuturkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan surat pencekalan Nomor : R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016 berlaku selama enam bulan.

Jessica menjadi saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna, yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida.

Sebelumnya, Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban, Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi. Selanjutnya, Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot. Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan.

Sementara kemarin, Penyidik Polda Metro Jaya menduga kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna akibat pembunuhan berencana. "Buktinya cukup signifikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti di Jakarta, Jumat.

Krishna mengatakan penyidik menemukan konstruksi hukum yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Krishna mengaku telah menemukan bukti dugaan pembunuhan berencana itu, termasuk keterangan saksi ahli yang diperkuat alat bukti lainnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO