KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat kini tidak perlu cemas untuk memperpanjang KTP elektronik (e-KTP). Sebab berdasrkan surat edaran nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sertanmengacu pada undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan, bahwa e-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup dan tidak perlu dilakukan perpanjangan meski ada masa berlakunya.
Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kediri, akan segera mensosialisasikan surat edaran tersebut pada unit kerja terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) maupun badan-badan dan juga perbankan.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Kediri, Muhammad Haris Setiawan mengatakan, pihak pemkab Kediri akan segera melakukan sosialisasi pada pihak perbankan, dan masyarakat, terkait pemberlakuan KTP seumur hidup. "Kita langsung akan mensosialisasikan surat edaran ini, ke badan-badan maupun perbankan agar bisa menerima, meski e-KTP masa berlakunya habis," ujar dia.
Perubahan e-KTP hanya dilakukan jika yang bersangkutan pindah domisili atau mengganti status. "Selamat domisili tetap, tidak perlu mengajukan perubahan, e-KTP tetap berlaku," ujarnya. (rif/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News