SURABAYA (bangsaonline) - Tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami dugaan korupsi hibah mobil oleh Pemkot Surabaya ke muspida. Selain mengumpulkan sejumlah dokumen, tim juga melakukan klarifikasi terhadap pejabat pemkot terkait dan DPRD.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Mohammad Rohmadi mengatakan, saat ini pihaknya berencana untuk memintai keterangan bekas Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. Keterangannya dibutuhkan karena realisasi hibah mobil terjadi saat ia menjabat sebagai ketua dewan. "Kita akan jemput bola. Tim yang akan datang menemui Wishnu Wardhana," kata Rohmadi di kantor Kejati Jatim, Jumat (2/5/2014).
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Wishnu untuk mengklarifikasi ada tidaknya persetujuan dewan terhadap perubahan realisasi mobil dinas oleh pemkot dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) semula. "Tim juga masih meminta data tambahan kepada dewan," kata Rohmadi.
Sebelumnya, tim juga sudah mendatangi Sekwan DPRD Surabaya Afghani Wardhana. Selain memintai keterangan, kepada sekwan tim penyelidik juga meminta dokumen rapat dewan terkait pembahasan pengadaan mobil oleh pemkot 2011 lalu.
"Informasi dari pelapor kan ada pengalihan pengadaan mobil, dari truk ke mobil dinas yang dihibahkan ke muspida. Pengalihan itu katanya tanpa persetujuan dewan," jelas Rohmadi. Saat itu, lanjut dia, tim menyerahkan dokumen terkait hibah mobil dinas.
Kejati mengusut kasus ini setelah Pagar Jati melaporkan dugaan korupsi pengadaan mobil hibah dari Pemkot Surabaya ke muspida. Pemkot diketahui melakukan pengadaan mobil yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disetujui DPRD setempat 22 Februari 2011.
Di antaranya pengadaan mobil dinas tertera pembelian Jeep 2000 cc, manual transmission sebanyak 4 unit dengan harga total Rp 1.359.380.000. Namun oleh SKPD bagian perlengkapan dirubah tanpa sepengetahuan dewan dengan membeli 5 unit Jeep 2000 cc , manual transmission dengan total Rp 1.699.255.000,00.
Pemkot juga menambah unit dengan membeli pajero sport 2500 cc sebanyak 5 unit dengan harga total Rp 2.068.000.000. Dan hal itu diuraikan dalam DPPA. Termasuk pengadaan mobdin untuk 31 camat tertera 31 unit station wagon 1500 cc, manual transmission dengan harga Rp 5.4133.330.670. Ternyata realisasinya menjadi 31 unit station wagon 2.500 cc dengan harga total Rp 6.820.000.000.








