SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan denda bagi penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sesuai Perda 14/2014 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan mengenakan denda Rp 50 ribu, bagi warga yang belum merekam maupun memiliki e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Rabu (3/2) mengatakan, bagi warga yang ingin mengecek, apakah datanya sudah terekam maka hal itu bisa didapat dengan melihat di website: dispendukcapil.surabaya.go.id.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Selain itu, warga Surabaya bisa membuka website dan mengajukan pertanyaan. ”Selain itu bisa cek NIK di kanan bawah. Kalau memang sudah terdaftar di sana, berarti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. Cuma nanti kita cek lagi kelengkapannya, kadang-kadang belum ada tanda tangannya,” terang Suharto. (dev/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News