
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan denda bagi penduduk yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sesuai Perda 14/2014 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan mengenakan denda Rp 50 ribu, bagi warga yang belum merekam maupun memiliki e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Rabu (3/2) mengatakan, bagi warga yang ingin mengecek, apakah datanya sudah terekam maka hal itu bisa didapat dengan melihat di website: dispendukcapil.surabaya.go.id.
Selain itu, warga Surabaya bisa membuka website dan mengajukan pertanyaan. ”Selain itu bisa cek NIK di kanan bawah. Kalau memang sudah terdaftar di sana, berarti yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. Cuma nanti kita cek lagi kelengkapannya, kadang-kadang belum ada tanda tangannya,” terang Suharto. (dev/rev)