
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang terkena teror gas Hidrogen Sulfide (H2S) dari operator migas Lapangan Sukowati yang dikelola JOB PPEJ diberi ganti berupa program. Sebelumnya, warga meminta ganti rugi atas bau busuk dari kegiatan rig well service itu berupa uang tunai.
JOB PPEJ menyutujui permintaan warga senilai Rp 300 juta untuk ganti rugi selama tiga hari saat kejadian bau busuk muncul pada Sabtu (30/1), Minggu dan Senin.
Namun, pencairan ganti rugi itu dilakukan bukan dalam bentuk uang. Melainkan, dalam bentuk pengadaan barang. Pihak pemerintah desa akan membuat tim yang bertugas membagi dana tersebut.
"Akan membuat tim yang diwakili dari masing-masing RT, dan melakukan musyawarah lagi dengan warga," kata Kepala Desa Sambiroto, Sudjono Minggu (7/2/16). (nur)
Baca: Komisi D DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Izin JOB P-PEJ
Baca: Kepala BLH: Bau Busuk Gas JOB PPEJ Berbahaya! Lebihi Ambang Batas Permen LH