SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sampang menahan tujuh dari sembilan orang mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang, Selasa (9/2) sore hari kemarin. Mereka disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pesangon anggota dewan periode 1999 – 2004. Tujuh orang tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang.
Mereka yang ditahan adalah Asadullah, Kurdi Said, M Faidol Mubarok, Moh Bakir, Umar Faruk, Sudarmadji dan Jumal M Dawi. Sedangkan dua tersangka lainnya, Abdul Qowi masih melaksanakan umroh di Arab Saudi dan Agus Sudiharjo, dilaporkan baru meninggal dunia sehingga kasus yang menjeratnya gugur demi hukum.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Kasi Intel Kejari Sampang, Joko yang dikonfirmasi, Rabu (10/2) menjelaskan, angka kerugian yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian Rp 2,1 miliar. “Kami lakukan upaya penahanan kepada tujuh tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan yuridis hukum. Mereka kita titipkan di Rutan kelas II-B Sampang,” ujar dia.
Pada bagian lain Joko menandaskan, bahwa semua tersangka kasus pesangon dewan itu akan ditahan, termasuk yang sedang melakanakan ibadah umroh. “Setelah yang bersangkutan tiba dari umroh, kami akan panggil untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Joko sambil membenarkan usai diperiksa dipastikan akan ditahan.
Sementara itu Agus Adisusanto selaku penasehat hukum para tersangka menyatakan kekecewaannya terhadap penyidik Kejari yang melakukan penahanan. “Klien kami semua sudah cukup kooperatif termasuk mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 50 juta sudah terpotong pajak. Tidak hanya itu, berdasarkan audit BPKP yang terakhir sudah tidak ditemukan lagi kerugian negara," tegas Agus.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Dia membenarkan, Kejari sebelumnya juga sudah memanggil Bupati Sampang A Fannan Hasib sebagai saksi.
Penangkapan terhadap tujuh mantan anggota dewan dari sembilan anggota yang harus ditahan, atas kasus dugaan korupsi pesangon dewan periode 1999-2004 jilid II, mendapat perhatian serius Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang H. Moh. Hodai, SH.
Menurut Hodai, harusnya pihak Kejaksan Negeri Sampang dalam menegakkan supremasi hukum di Sampang berdasarkan atas rasa keadilan dan tidak tebang pilih kasus.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Kenapa hanya sembilan mantan anggota dewan ini saja yang ditahan. Harusnya semua anggota dewan yang pernah menikmati uang hasil korupsi pesangon ditahan semua, jangan tebang pilih seperti ini," ucapnya saat di gedung DPRD Sampang, Rabu (10/2).
Ditegaskan Moh. Hodai, Ketua Komisi 1 yang membidangi hukum dan tata negara ini, walaupun mereka telah mengembalikan uang pesangon dan belum ditetapkan tersangka, bukan berarti mereka lepas tanggungjawab dari hukum. Sebab. Mereka sama-sama menikmati uang hasil korupsi.
"Saya sebagai ketua Komisi 1 sangat kecewa atas penangkapan sepihak mantan anggota dewan ini. Saya berharap ada penangkapan yang lain yaitu jilid III, agar rasa keadilan dimata hukum sama bagi semua penikmat uang korupsi itu," tegas dia. (hri/ns)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News