Ketua Komisi 1 DPRD Sampang, Moh. Hodai, SH. foto: bahri/ BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sampang menahan tujuh dari sembilan orang mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang, Selasa (9/2) sore hari kemarin. Mereka disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pesangon anggota dewan periode 1999 – 2004. Tujuh orang tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang.
Mereka yang ditahan adalah Asadullah, Kurdi Said, M Faidol Mubarok, Moh Bakir, Umar Faruk, Sudarmadji dan Jumal M Dawi. Sedangkan dua tersangka lainnya, Abdul Qowi masih melaksanakan umroh di Arab Saudi dan Agus Sudiharjo, dilaporkan baru meninggal dunia sehingga kasus yang menjeratnya gugur demi hukum.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
- Viral Pria Diduga Pelaku Hipnotis Dihakimi Warga, Polres Sampang Turun Tangan
- Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah
Kasi Intel Kejari Sampang, Joko yang dikonfirmasi, Rabu (10/2) menjelaskan, angka kerugian yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian Rp 2,1 miliar. “Kami lakukan upaya penahanan kepada tujuh tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan yuridis hukum. Mereka kita titipkan di Rutan kelas II-B Sampang,” ujar dia.
Pada bagian lain Joko menandaskan, bahwa semua tersangka kasus pesangon dewan itu akan ditahan, termasuk yang sedang melakanakan ibadah umroh. “Setelah yang bersangkutan tiba dari umroh, kami akan panggil untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Joko sambil membenarkan usai diperiksa dipastikan akan ditahan.
Sementara itu Agus Adisusanto selaku penasehat hukum para tersangka menyatakan kekecewaannya terhadap penyidik Kejari yang melakukan penahanan. “Klien kami semua sudah cukup kooperatif termasuk mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 50 juta sudah terpotong pajak. Tidak hanya itu, berdasarkan audit BPKP yang terakhir sudah tidak ditemukan lagi kerugian negara," tegas Agus.
Dia membenarkan, Kejari sebelumnya juga sudah memanggil Bupati Sampang A Fannan Hasib sebagai saksi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




