Jelang Pengesahan Revisi UU KPK, SBY Ajak Masyarakat Menolak

Jelang Pengesahan Revisi UU KPK, SBY Ajak Masyarakat Menolak Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saud Situmorang saat menerima kentongan dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menggelar aksi menolak revisi UU KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menggalang dukungan netizen atau warga di internet dalam hal ini pengikutnya di akun Twitter @udhoyono terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Draf revisi UU KPK sendiri akan memasuki tahap pembahasan di rapat Paripurna, Kamis (18/2).

Melalui akun @uhoyono yang diikuti sekitar 8,59 juta akun, mengundang pengikutnya untuk berkomentar dan memberi pendapat.

Baca Juga: Awali Sambutan di Sertjiab Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Ajak Doa Bersama untuk Ibunda AHY

Untuk menghimpun tanggapan itu, membuat tanda pagar khusus, yaitu #uukpksby pada pekan lalu.

Terhadap pertanyaan terbuka untuk mengetahui suhu publik dalam hal ini pengikutnya di Twitter ini, menunggu satu hari. Dari semua masukan, menunggu satu hari hingga Minggu (14/2/2016) pukul 24.00.

Sejumlah pendapat telah masuk ke . Mayoritas pengikutnya menolak rencana revisi UU KPK yang sudah menjadi keputusan Partai Demokrat di DPR.

Baca Juga: Resmi Bergelar Doktor, Ada SBY hingga Khofifah di Sidang Terbuka AHY

Pengikutnya yang setuju revisi UU KPK berpendapat agar revisi dilakukan untuk memperkuat peran KPK.

"@udhoyono thx Pak karna telah melibatkan kami utk turut memikirkn kondisi bangsa. Tolak bentuk apapun yg melemahkn KPK #uukpksby," tulis Siska dalam akun @SiskaNino.

"Banyak yang sudah masuk memberi pendapat. Kami sedang menyiapkan mekanisme untuk memilihnya untuk kemudian diajak berdialog dengan ," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Baca Juga: Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari

Sebelumnya, merencanakan pertemuan dengan netizen untuk 'kopi darat'. Sedianya, pertemuan dengan netizen akan digelar kemarin (16/2) di Raffles Hills, Cibubur, Jakarta Timur, yang sejak tahun 2004 kerap jadi tempat menggelar pertemuan-pertemuan politik.

Namun, karena kendala teknis, pertemuan dengan netizen akan digelar pada Sabtu (20/2).

"Masalahnya teknis terkait representasi netizen. Akan ada 50 orang yang diundang yang bisa mewakili sejumlah besar warga Indonesia seperti Papua dan sebagainya. Karena itu, rencana pertemuan itu diundur," ujar Hinca.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Nobar Final Four Proliga 2024 Bareng SBY dan AHY di GBT

Partai Demokrat sadar, secara momentum, pengunduran pertemuan dengan netizen tidak tepat karena Rapat Paripurna berisi pandangan akhir fraksi di DPR akan digelar pada Kamis (18/2). Namun, alasan teknis membuat pertemuan itu tidak bisa digelar Selasa ini.

Terkait rencana revisi UU KPK, tiga dari 10 fraksi di DPR mengaku menolak. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Penolakan tiga fraksi ini membuat rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK menjadi RUU inisatif DPR ditunda dari awalnya pada Kamis pekan lalu menjadi Kamis mendatang.

Baca Juga: Hadiri Silaturahmi Kebangsaan di Rumah Prabowo, Khofifah: Jatim Jantung Kemenangan

Fraksi Demokrat sebelumnya menjadi salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi, Rabu (10/2/2016).

Namun, setelah itu, menginstruksikan Fraksi Demokrat untuk menolak revisi tersebut. Mengenai pertemuan dengan netizen memang bukan kali pertama. Sebelumnya, saat masih menjadi Presiden kerap melakukannya juga. Untuk urusan ini, Ny Ani Yudhoyono lebih aktif dan kerap melakukannya bersama para pengikutnya di akun Instagram.

Sementara Indonesian Corruption Watch (ICW) akan menggalakkan dukungan masyarakat secara besar besaran jika usulan revisi disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: SBY Ikut Kritisi Presiden Jokowi: Rakyat Alami Tekanan dan Kesulitan

Koordinator Divisi Jaringan ICW Abdullah Dahlan, mengatakan ini sebagai langkah kekecewaan jika revisi benar benar disetujui oleh presiden. "Bisa saja kami menggalakkan dukungan yang lebih luas," kata Abdullah.

Selain menggalakkan masyarakat sebagai bentuk kekecewaan, ICW juga berencana akan melakukan mosi tidak percaya terhadap DPR ataupun pemerintah. "Kami juga akan tempuh mosi tidak percaya," sambungnya.

Menurutnya, penyetujuan revisi Undang-undang KPK bertentangan dengan nawa cita yang selama ini di gembar gemborkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Dia mengimbau agar Presiden Jokowi lebih pertimbangkan suara dominan yang menolak revisi Undang-undang KPK.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Malang, Prabowo dan SBY Joget Bareng

"Sebagai presiden sudah seharusnya berpihak pada rakyat," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, Partai Demokrat dan PKS sudah sadar dan menemukan jalan yang benar dengan menolak revisi UU KPJK. Kata Desmond, Gerindra tak pernah melakukan lobi ke fraksi lainnya agar mereka sama-sama menolak revisi UU KPK karena dianggap melemahkan.

"Alhamdulillah. Saya pikir, kami merasa bersyukur saja bahwa orang-orang ini kembali pada jalan yang benar," kata Desmond, Selasa (16/2).

Baca Juga: Demokrat Kampanye Akbar di Tapal Kuda, SBY Motivasi Pengurus dan Kader untuk Perbanyak Kursi

Desmond menjelaskan, DPR akan menggelar rapat sidang paripurna pada Kamis pekan ini dengan agenda utama tentang revisi UU KPK. Di sana, kata dia, akan kelihatan siapa saja yang mendukung revisi UU KPK dan siapa juga yang akan menolak revisi UU tersebut.

"Resminya besok Kamis. Ya kan besok paripurna, apa yang kemarin mereka terima di Baleg, yang cuma Gerindra menolak, apakah nanti di paripurna akan mereka tolak, jangan-jangan kita lagi sendirian kan," ucap Desmond.

Namun, sikap keras tiga partai dengan menolak revisi UU KPK, ditanggapi sinis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaids mengkritik sikap fraksi partai politik yang menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jazilul menilai, parpol yang menolak terlalu terburu-buru dalam mengambil sikap.

"Pencitraan saja itu, bersikap belum pada tempatnya," kata Jazilul.

Padahal, lanjut Jazilul, pembahasan revisi UU KPK saat ini masih memasuki tahap awal. Harusnya seluruh fraksi ikut membahas terlebih dahulu revisi UU KPK ini.

"Apalagi seluruh fraksi sebelumnya sudah sepakat revisi UU KPK ini masuk prolegnas prioritas," ucap Anggota Komisi III DPR ini.

PKB sendiri, lanjut dia, memandang empat poin revisi UU KPK yang disampaikan pengusul tidak semuanya dapat memperkuat lembaga antirasuah itu.

Misalnya, mengenai penyadapan yang harus melalui dewan pengawas, PKB menganggapnya sebagai upaya pelemahan. Namun PKB tidak buru-buru menolak karena masih ada pembahasan di Baleg.(mer/tic/met/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com/metrotvnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO