MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Eksekusi rumah dan tanah di Dusun Simokerto RT 4 RW 7, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berlangsung ricuh, Rabu (17/02/2016). Pemilik rumah, Nurhidayah menolak eksekusi dengan cara mencoba membakar diri di dalam kamar.
Anggota Sabhara Polres Mojokerto Kota mendobrak pintu kamar saat mengetahui janda 45 tahun mencoba melakukan aksi bakar diri. Beruntung aksi berhasil digagalkan namun petugas menemukan ibu dua anak dalam keadaan pingsan di dalam kamar. Petugas langsung mengevakuasi ke Puskesmas Dawarblandong.
Baca Juga: Kapolsek Prajurit Kulon Dikabarkan Tewas Gantung Diri
Kedua anak termohon langsung menangis histeris melihat kondisi ibunya yang dievakuasi ke dalam mobil ambulance milik Polres Mojokerto Kota. Sementara kuasa hukum termohon terlibat adu mulut dengan anggota dan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Aksi dilakukan termohon, Nurhidayah untuk menolak eksekusi rumah miliknya yang dilakukan petugas dari PN Mojokerto. Bahkan termohon sudah menyiapkan bensin yang dimasukan dalam tiga botol air mineral serta tumpukan kayu, beruntung berhasil disingkirkan petugas dari dalam kamar.
Meski sempat diwarnai aksi bakar diri, proses eksekusi rumah dan tanah di Dusun Simokerto RT 4 RW 7, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tetap dilakukan Panitera PN Mojokerto. Eksekusi tersebut terjadi setelah termohon tidak bisa membayar cicilan utang di bank.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Trowulan Mojokerto
Termohon mempunyai utang di Bank Mega Syariah di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik sebesar Rp 55 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah pemohon. Namun cicilan ke-9, termohon tidak bisa membayar sehingga pihak bank melakukan proses lelang. Lelang kemudian dimenangkan Suwono warga Kabupaten Gresik sebesar Rp 65 juta.
Kuasa hukum termohon, Syarif Hadi Suryono mengatakan, keberatan dengan eksekusi yang dilakukan petugas PN Mojokerto. "Karena eksekusi ini tidak bermoral dilakukan terhadap rakyat miskin. Mereka buta hukum tapi dizolimi. Seharusnya PN melihat situasi tapi eksekusi ini dipaksakan. Saya akan laporkan mereka," ungkapnya.
Menanggapi keberatan dari kuasa hukum termohon, Wakil Ketua Panitera PN Mojokerto, Sumargi mempersilakan kuasa hukum termohon melakukan gugatan ke PN Mojokerto. "Eksekusi ini atas permintaan pemohon, proses lelang sudah diikuti dan telah dimenangkan pemohon. Jika termohon keberatan bisa menempuh melalui upaya hukum," tegasnya. (jat/ros)
Baca Juga: Mahasiswa Blitar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News