SURABAYA (bangsaonline) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Tatang Agus Volleyantoro dijadwalkan diperiksa oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hari ini, Senin (5/5/2014). Dia akan dimintai keterangan terkait kaburnya tahanan narkoba, Agung Prasetya.
Namun, hingga siang Tatang belum juga datang ke kantor Kejati di Jalan A Yani. Asisten Pengawasan Arif dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Romy Arizyanto membenarkan informasi itu. "Iya benar, tapi belum datang (Kajari Perak)," kata Romy.
Baca Juga: 121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Ikuti Tes Urine
Sebelumnya, Aswas Kejati Arif mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang dari Kejari Perak, termasuk Kasipidum Suseno. Kesimpulannya, lanjut dia, ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Dari situ, lanjut dia, pengawasan meningkatkan pemeriksaan dari inspeksi klarifikasi ke inspeksi fungsional.
"Pekan depan akan dilakukan pemeriksaan fungsional," ujar Arif di kantor Kejati Jatim, Jumat (2/5).
Mantan Kasintel Kejari Sidoarjo itu menambahkan, kelalaian terjadi dilakukan oleh pengawal tahanan. Tapi, kata dia, jaksa dan pejabat di atasnya juga tetap akan diperiksa. "Pekan depan Kepala Kejari Perak akan diperiksa," tandas Arif.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan di Raya Darmo
Terkait sanksi, dia mengaku pengawasan masih akan menelaah hasil klarifikasi. Sanksi yang akan diusulkan ke bisa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. Tidak hanya kepada pengawal yang diduga lalai, sanksi juga akan dijatuhkan kepada pucuk pimpinan Kejari Perak, Tatang Agus Volleyantoro. "Kejagung nanti yang memutuskan sanksinya," kata Arif.
Seperti diberitakan, tahanan narkoba bernama Agung Prasetya kabur saat proses dibawa dari Rutan Medaeng untuk disidang di PN Surabaya, Senin (21/4/2014) lalu. Terdakwa perkara narkoba seberat 1 ons itu berhasil mengecoh empat petugas kejaksaan dan dua polisi bersenjata. Hingga kini Agung belum ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News