2 Minggu, 6 Pengedar Pil Koplo di Tuban Dibekuk

2 Minggu, 6 Pengedar Pil Koplo di Tuban Dibekuk Para pelaku pengedar pil koplo saat diekspos di Mapolres Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

Selanjutnya, polisi juga menangkap MSM yang masih berumur 21 tahun warga RT 4 RW 3 Desa Kradenan, Kecamatan Palang. Pemuda ini ditangkap polisi saat membawa 384 pil karnopen dan uang Rp 40 ribu. Selain itu, pelaku lainnya yakni MM (33), warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu ditangkap di jalan umum gang Tendean Desa Karangsari, Kecamatan Tuban. Ketika itu, penjual makanan ini membawa 50 pil karnopen dan uang Rp 500 ribu.

"Terakhir, pengedar berinisal T (32) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Polisi menangkapnya di rumahnya dan menyita 325 pil karnopen beserta uang Rp 270 ribu," kata Kapolres dalam rilisnya.

Lanjut Kapolres menegaskan, untuk meminimalisir penggunaan pil koplo yang makin marak di Kabupaten Tuban. Saat ini pihaknya telah memerintahkan anggotanya yang menjadi babinkamtibmas agar bekerja sama dengan pihak sekolah dan memberikan penyuluhan kepada para siswa.

"Guna mengantisipasi peredaran di sekolah, saat ini petugas juga sering melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah," terangnya

Guruh juga mengimbau pada masyarakat agar membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Misi ini penting dan harus dilakukan agar bumi wali bebas narkoba. Selain itu, ikut menjaga agar generasi penerus bangsa tidak rusak akibat kecanduan narkoba. "Kami minta kerjasamanya juga pada masyarakat, agar ikut aktif membantu petugas dalam memberantas narkoba," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO