NGAWI, BANGSAONLINE.com - Iwan Samproni (30), warga Ngariboyo, Magetan, harus mendekam di sel Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijebloskan ke penjara gara-gara ngembat HP milik remaja ABG yang sedang bermain internet di alun-alun Ngawi, Sabtu (20/02) kemarin.
Kejadian bermula saat korban, Wiwik Candra Kartika Wati (17), yang seorang pelajar sedang internetan di area UPT alun-alun Ngawi. Saat lagi asik internetan itu, Wiwik tidak menyadari bahwa tasnya yang berisi HP digondol pelaku. Wiwik baru menyadari tasnya hilang saat hendak pulang.
Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Wiwik pun segera mencari tahu kepada pengunjung lainnya di sekitar UPT alun-alun. Ternyata, salah satu pengunjung mengetahui bahwa yang mengambil adalah Iwan Samproni yang saat itu belum sempat meninggalkan area UPT. Saat itu juga korban berteriak dan akhirnya tersangka tertangkap warga bersama barang bukti tas dan HP merk Samsung.
Untuk menghindari amukan massa, tersangka langsung diamankan ke polsek Ngawi.
AKP Lilik Sulastri, Kapolsek Ngawi pada BANGSAONLINE membenarkan peristiwa pencurian tas dan hp tersebut. “Pelaku telah diamankan di Polres Ngawi dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” singkat AKP Lilik. (nal/rev)
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News