SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua warga Jalan Wonokusumo Pasar Gg 6 ditangkap unit Reskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya yakni Slamet Supardi (27 tahun) dan Mastur (23). Mereka ditangkap setelah mencuri kuas cat milik PT Logam Sejati di pergudangan Margomulyo Surabaya.
Keduanya beraksi dan berhasil dengan mulus karena dibantu tiga rekannya di bagian gudang yang juga ikut diamankan yaitu Mayuda Sulistiawan (29) asal Jalan Pesapen, Hariyanto (48) asal Sememi Jaya dan Hendra (31) asal Jalan Gadel Sarimadya Tandes Surabaya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Tersangka mengeluarkan barang-barang berupa kuas cat di tempat kelima pelaku berkerja dari dalam gudang sesuai order untuk diangkut ke dalam truk yang disopiri oleh Slamet dan Mastur. Akan tetapi tersangka Mayuda yang notabene sebagai kepala gudang melebihkan jumlah muatan tanpa ada data order dan berkerja sama dengan pelaku lainnya.
"Yang mempunyai ide mencuri ini Mayuda. Hasil selisih barang dijual ke penadah dengan harga 9 ribu per lusin, dan saya dapat 10 juta," jelas Hariyanto, Minggu (21/02).
Kompol Lily Djaffar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ini beraksi menggelapkan barang tempatnya bekerja sejak kurun waktu bulan Januari 2016 sudah lebih dari 78 dos atau 60 ribu buah kuas cat yang diambil oleh tersangka dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
"Kini Polisi masih mengejar pelaku penadah kuas cat ini yang juga membawa lari uang hasil penjualan tersangka yang belum dibayarkan sebanyak 100 juta lebih.Dan semua pelaku dijemput di rumah masing masing oleh petugas setelah mendapat laporan dari korban", ujar Lily.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai Rp 40 juta. Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News