Bupati Bojonegoro: Exxon Mobil Beroperasi di Lahan Ilegal

Bupati Bojonegoro: Exxon Mobil Beroperasi di Lahan Ilegal Bupati Bojonegoro, Suyoto

Peraturan yang baru ini, menurut Kang Yoto -sapaan akrabnya Suyoto- sangat dimungkinkan SKK Migas sebagai pemohon untuk bertindak sewenang-wenang mengambil paksa TKD selama batas penyelesaian 60 hari setelah penetapan lokasi oleh Gubernur. "Atas dasar itu maka saya sampaikan jangan sekali-kali SKK Migas berfikir mau menggunakan UU ini alat paksa mengambil," tegas dia.

Mengapa, lanjut dia, karena Pemerintah Desa Gayam sudah memberi kesempatan EMCL sebagai pelaksana SKK Migas selama 4 tahun untuk menyelesaikan tukar guling. Selain itu, Pemkab sendiri waktu mengeluarkan izin pinsip sudah menyatakan 6 hal yang harus disepakati sebagai isu sosial yang harus beres.

"Kalau kebaikan Pemab dan Pemdes Gayam kemudian dibalas dengan pendekatan yang nanti akan merampas ini semena-mena. EMCL tidak memahami dinamika sosial. Karena itulah saya tekankan betul, pada saatnya nanti saya minta maaf jika tiba-tiba terjadi konflik kepentingan saya akan berdiri dibarisan rakyat walaupun saya berada di kedudukan pemerintah," tegas dia.

Dalam beberapa kali rapat, Pemerintah Desa sudah mengajukan negosiasi harga kompensasi penggunaan TKD tersebut, namun juga belum ada hasil. Pemerintah desa membatasi selama 60 hari SKK Migas untuk menyelesaikan tukar guling itu.

"Selama belum ada kepastian jangan dilakukan kegiatan apapun di atas tanah kas desa, karena statusnya milik desa. Karena perjanjian sudah tidak berlaku," pungkas dia. (nur/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO