KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Energi (Disperindagtamben) Kota Kediri menegaskan tidak ada pengalihan tempat (relokasi) bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di sepanjang jalan protokol. Kendati demikian Disperindagtamben berjanji akan memberikan solusi secepatnya dalam penataan PKL ini.
Kepala Disperindagtamben Kota Kediri Yetty Sisworini mengatakan, jika Pemerintah Kota saat ini belum memiliki lokasi untuk relokasi. Sehingga kebijakan tetap mengacu pada Peraturan Walikota nomor 37 tahun 2015 tentang zona waktu.
Baca Juga: Bupati Kediri Salurkan Bantuan Tunai untuk Pengembangan Usaha PKL
"Tidak ada pengalihan bagi PKL yang berada di sepanjang jalan protokol, namun mereka tetap bisa berjualan dengan ketentuan seperti itu (setengah jam sebelum istirahat dan pulang sekolah. Red), mereka kan melayani anak-anak sekolah," ujar Yetty, Selasa (23/2).
Lebih lanjut, kendati dipastikan tidak ada pengalihan, namun Yetty menargetkan jika awal maret 2016 ini persoalan PKL khususnya yang berada di sepanjang jalan protokol sudah ada solusi. Sebab, seharusnya sesuai saran Walikota Februari 2016 sudah selasai penataanya. "Sesuai saran Pak Wali Februari seharusnya sudah selasai. Namun Insya Alloh awal maret sudah ada solusi," paparnya.
Dia menerangkan dalam menyelasaikan persoalan PKL ini, pihaknya menggandeng beberapa Akdemisi dari Universitas lokal, dan terus melakukan koordinasi serta sosialisasi dengan tim dari paguyuban. "Mengapa kami menggandeng dengan akademisi dari kedirin dalam melakukan penataan PKL, karena mereka yang tahu kultur masyarakat kediri. Dan nanti kita akan bertemu dengan seluruh PKL di Kota Kediri," terangnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemkot Kediri Sidak ke PKL Pecel Tumpang Jalan Dhoho
Sementara itu, petugas Satpol PP, Selasa (23/2) juga kembali melakukan penertiban para PKL disejumlah jalan protokol. Beberapa rombong milik PKL kembali diamankan untuk dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Diketahui penataan PKL Dikota Kediri ini menindak lanjuti Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan PKL. Dalam Perwali tersebut diatur zona waktu, ada 5 zona waktu yang bisa digunakan untuk jualan. Yakni, zona pukul 17.00-05.00, zona pukul 08.00-12.00, zona 08.00-17.00, zona pagi sampai jam 22.00, dan zona steril. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News