SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), aktivitas warga negara asing (WNA) di Surabaya makin intens. Untuk memonitor hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait rutin melaksanakan operasi pengawasan terhadap tenaga kerja asing, Selasa (23/2).
Tim gabungan Pemkot Surabaya, kantor imigrasi, TNI, kepolisian, dan kejaksaan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga mempekerjakan tenaga asing. Dari unsur Pemkot, Dispendukcapil, Disnaker, Dinkes, dan Satpol PP dilibatkan untuk mendukung operasi ini.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Lokasi pertama yang dituju, salah satu tempat terapi alat kesehatan di Jalan Kapas Krampung. Petugas mendapati dua warga negara Korea Selatan yang bekerja di tempat tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pendataan dokumen antara lain berupa paspor, izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), kartu izin tinggal terbatas (Kitas), surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari Dispendukcapil, dan dan surat tanda melapor (STM) dari Polres setempat.
Hasilnya, dari segi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, tidak didapati pelanggaran. Hanya saja, tempat tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan Surabaya. Selain itu, belum adanya tenaga spesifik di bidang pengawasan kesehatan juga menjadi temuan tim gabungan.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Oleh karenanya, petugas menyarankan agar segera mengurus izin operasional dan berkonsultasi terkait kelayakan klinik ke Dinkes Surabaya. Apabila tak kunjung dilakukan, maka tempat tersebut bisa dieksekusi berupa penyegelan dan larangan operasional.
Tak hanya menyasar klinik kesehatan, tim gabungan juga mendatangi salah satu bank di Jalan Kusuma Bangsa. Di lokasi tersebut, petugas ditemui direktur bisnis yang berkebangsaan India. Dari hasil pengecekan, semua dokumen lengkap sehingga tidak dijumpai adanya temuan.
Kepala Bakesbangpol & Linmas Surabaya, Soemarno menambahkan, maksud dan tujuan pengawasan orang asing ini adalah untuk menjamin aspek legalitas para pekerja dari luar negeri. “Kami hanya ingin memastikan bahwa aktivitas tenaga asing di Surabaya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Sedangkan dari sisi pekerja asing, Soemarno mengatakan, manfaatnya adalah mendatangkan ketenangan bagi mereka. Sebab, keberadaan mereka dijamin dan dilindungi.
Terkait isu keamanan, pemantauan orang asing yang rutin digelar sebulan empat kali ini juga berguna untuk deteksi dini kemungkinan tindak terorisme. Pasalnya, menurut Soemarno, belakangan marak paham radikal yang datang dari luar negeri. (dev/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News